Mark Up Biaya Pemeliharaan Mobnas, Tsk Terancam 20 Tahun Penjara
KEPAHIANG, CE - Para tersangka (tsk) dalam dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas (randis) /operasional pada Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2015 yakni AM mantan Kabag Umum Setwan Kepahiang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , RJ selaku PPTK dan WH selalu bendahara, terancam 20 tahun penjara. Demikian disampaikan Kajari Kepahiang, H Wargo SH didampingi Kasi Pidsus Arief Wirawan Jumat (07/7) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tsk disangkakan melanggar pasal 1, pasal,2 pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman kurungan penjara 3,5 tahun. Arief menjelaskan, dimana pada Pasal 2 ancaman hukuman kurungan penjara 4 minimal maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan pada Pasal 3 ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp. 50 juta
"Dipasal 9 nya, ancaman hukuman kurungan penjaranta minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 250 juta," ujar Arief. Menurut Arief pihaknya dalam perkara ini telah menyiapkan pengacara negara Bendra Wardana SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bengkulu.
"Kalau ternyata nanti mereka ingin menunjuk pengacara sendiri, ya silahkan saja, " singkat Arief.Terpisah, Bupati kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM mengaku prihatin terhadap kasus dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang.
"Kita prihatin lah,siapapun mereka adalah pegawai kita," sampai Bupati pada Jumat (07/7) kemarin. Menurut Bupati atas penetapan dan penahan kedua ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Kepahiang, kedepannya akan melakukan pembinaan kepada ASN.
" Intinya itu dari pimpinan,kalau pimpinan nya tegas, pasti bawahannya tidak akan melakukan penyimpangan,nanti kedepannya kita akan melakukan pembinaan bagi ASN dengan sistem berjenjang," jelas Bupati. Ia mengatakan kalau tindakan kedua ASN Setwan RJ, WH menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati.
"Kedua ASN sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,ini merupakan pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam bertugas," kata Bupati. Senada juga diungkapkan oleh Sekda Zamzami Zubir SE MM selaku Plt Setwan mengatakan jika kejadian harus menjadi pelajaran bagi semua ASN.
"Ini harus jadi pembelajaran bagi semua ASN, jangan pernah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Zamzami. Ia mengatakan sejak dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi,beberapa ASN yang ditunjuk sebagai PPTK malah mengundurkan diri.
"Memang sekarang posisi PPTK di Setwan sedang kosong, sudah 2 orang ASN ditunjuk sebagai PPTK namun akhirnya mengundurkan diri,nanti akan kita Lantik lagi dalam waktu dekat," terang Zamzami. Ia juga mengatakan atas kekosongan PPTK berimbas pada tertundanya kegiatan yang ada di Setwan.
"Akibat kosongnya PPTK, ada beberapa kegiatan yang tertunda,maka nya akan segera ditugaskan PPTK baru," pungkas Zamzami.(CE4)
Sumber: