Lawan Polisi, Warga Muratara Kena Dor

Lawan Polisi, Warga Muratara Kena Dor

KEPAHIANG, CE - Aksi perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MH (48) bersama FR (27) warga Desa Pelita Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (24/7) lalu sekitar pukul 20.00 terhadap korban Ermawati,dimana korban diancam menggunakan senpi milik pelaku MH (48), kemudian pelaku bersama rekannya FR (27), MS (DPO,red) menyiram pondok korban dengan bensin yang sudah terlebih dahulu disiapkan dengan jerigen,dan langsung membakar pondok milik korban Ermawati yang merupakan mertua dari pelaku MH.

Tak sampai disitu, kedua pelaku langsung kabur dari TKP pembakaran pondok di desa Taba Padang Kecamatan Seberang Musi,setiba dijalan ketiga pelaku mengancam korban Devi sopianto (28) warga Desa Taba Padang dengan menggunakan senpi,dimana pelaku berhasil merampas sepeda motor Honda Supra x 125 BD 3681 GH dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban Devi sopianto langsung melaporkan atas kejadian tersebut kepada Anggota polisi di kantor Subsektor Seberang Musi pada pukul 20.30 wib. Mendapat laporan tersebut, Seluruh Polsek dan Anggota Satreskrim Polres Kepahiang berkeringat mengejar ketiga pelaku menuju arah Kecamatan Ujanmas.

Sekitar pukul 23.00 anggota polisi berhasil menemukan sepeda motor milik Devi dipinggir jalan tepatnya di desa Daspetah dengan kondisi tali gas sepeda motor sudah putus. Mendapat sepeda motor tersebut, anggota polisi yang tergabung dalam tim langsung menyisiri areal penemuan motor dan memburu ketiga pelaku.

Sekitar pukul 01.00 pada Selasa (25/7) kemarin, polisi berhasil menciduk pelaku FR yang berusaha kabur di Desa Ujanmas,tak hanya itu polisi juga memburu pelaku MH pada pukul 08.00 wib saat akan ditangkap,pelaku sempat menembakan senpi kearah petugas, karena pelaku MH melakukan perlawanan,anggota Polisi langsung menghadiahkan timah panas ke telapak kaki sebelah kanan.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk Didampingi Kabag Ops Kompol Safrudin, dan Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar SIk menyampaikan pengungkapan atas perkara yang menjerat kedua pelaku. " Saya memberi apresiasi atas kesigapan anggota dipolsek dan polres Kepahiang, kedua pelaku MH (48) FR(28) berhasil diciduk," sampai Kapolres dalam Perda Realis diMapolres pada Kamis (27/7) kemarin.

Menurut Kapolres, aksi tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku membuat para korban takut dengan menggunakan senjata api. " Kedua pelaku MH & FR melakukan tindak pidana pengancaman,perampasan sepeda motor dan pembakaran pondok, dimana pelaku MH mengancam korban dengan mengunakan senjata api jenis pistol dengan jumlah amunisi Sebanyak 6 buah," jelas Kapolres.

Tidak sampai disitu, Kapolres menjelaskan jika pelaku MH sempat melawan saat anggota polisi memburu,pelaku menembakan senpi kearah anggota. " Saat dilakukan pengejaran itu,pelaku MH sempat melawan dengan menembak senpi kearah anggota, kemudian pelaku kabur kearah kebun warga setempat, oleh anggota terus dilakukan pengejaran hingga pada Selasa (25/7) pukul 08.00 wib pelaku berhasil diciduk dikelurahan Ujanmas,sedangkan Senpi dibuang oleh Pelaku," beber Kapolres.

Namun,menurut Kapolres, atas usaha Anggota Polisi dan warga setempat berhasil menemukan senpi milik pelaku dibelakang rumah salah seorang warga. " Senpi berhasil kita temukan dibelakang rumah warga yakni  Sarmandi dikelurahan Ujanmas keesokan harinya,dimana ada amunisi sebanyak 6 buah," pungkas Kapolres.

Ia menjelaskan jika kedua pelaku berhasil diciduk sedangkan 1 pelaku yang lain masih diburu. " Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,sedangkan 1 orang pelaku masih diburu," demikian Kapolres Kepahiang Kedua pelaku dijerat pasal 187,365,335 Jo UU darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan penjara Lebih dari 15 Tahun penjara.(CE3)

Sumber: