Berduaan didalam Pondok, Pelajar Disetubuhi

Berduaan didalam Pondok, Pelajar Disetubuhi

CURUP, CE - Persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya, baru-baru jajaran Polres Rejang Lebong melalui Polsek Kota Padang berhasil mengamankan terduga tersangka persetubuhan dibawah umur pada Selasa (1/8) kemarin.

Data diperoleh CE kemarin bahwa kronologis kejadian terjadi pada Senin (31/7) kemari yang mana saat itu korban LR (14) yang merupakan salah satu pelajar yakni warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang berada di rumah keluarganya yang berada di kota Lubuklinggau.

Saat korban berada di Lubuklinggau, dan dihubungi oleh pelaku SB (42) warga Kelurahan Kota Padang Kecamatan Kota Padang niatnya untuk menjemput korban. Setelah dijemput korban dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Kota Padang Baru dan setibanya disebuah pondok kosong. Dengan melihat situasi keadaan sepi, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Setelah selesai menyetubuhi korban, pelakupun kembali mengantar kembali korban kerumah keluarganya di Lubuklinggau. Sedangkan dalam pengakuan korban dirinya sudah 3 kali disetubuhi sebanyak 3 kali seputaran tempat wisata Tamam Kota Lubuklinggau. Karena tidak senang atas perbuatan pelaku, korban pada Selasa (1/8) kemarin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Padang.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Qhusnul Qomar SH SIK membenarkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut dan saat ini pihaknya sudah mengamanankan tersangka di Mapolsek Kota Padang untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. (CE5)

Sumber: