Parah.. Sudah 15 Kali Cabuli ABG, Modusnya Ancam Bunuh Ibu Korban

Parah.. Sudah 15 Kali Cabuli ABG, Modusnya Ancam Bunuh Ibu Korban

CURUP, CE - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Padang pada Selasa (26/9) kemarin berhasil membekuk JB (41) warga Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang. Penangkapan terhadap pelaku karena telah diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya kuntum (15) warga setempat sejak Agustus 2013 hingga terakhir pada Juli 2017.

Data diperoleh CE kemarin bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada Agustus tahun 2013 lalu sekira pukul 14.00 WIB, saat itu pelaku sedang menonton televisi dirumah korban yang berada di desa Kota Padang Baru.

Tiba-tiba pelaku menarik paksa tangan korban ke dalam kamar. Karena korban tidak mampu menahan tarikan pelaku, akhirnya korban berhasil dibawa masuk ke dalam kamar korban dengan posisi telentang diatas kasur.

Tidak sampai disitu, pelaku lantas mencekik leher korban sembari mengancam, jika korban tidak mau bersetubuh, maka ibu korban akan dibunuh. Kemudian dengan berigasnya, lantas pelaku langsung membuka celana korban sehingga persetubuhan tersebut berlangsung.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur beberapa waktu lalu dan berhasil diamankan Polsek Kota Padang kemarin.

"Iya, anggota sek Kota Padang berhasil menangkap pelaku pencabulan yang sempat buron," ujarnya. Disampaikannya bahwa berdasarkan pengakuan korban bahwa pelaku sendiri setidaknya telah mencabuli korban sebanyak 15 kali ditempat yang berbeda dan terakhir pelaku mencabuli korban pada Selasa (25/7) lalu di hutan sekitar Desa Tanjung Sanak Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Akibat perbuatan pelaku, lantas korban memberitahu kepada orang tuanya karena merasa sakit pada alat vitalnya setelah itu langsung dilaporkannya kepada pihak Polres RL guna dilakukan proses lebih lanjut. "Jadi diakui bahwa pelaku sendiri melakukan pencabulan sudah hampir 15 kali kepada korban," tandasnya. (CE5)

Sumber: