Pelihara Landak, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Pelihara Landak, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

CURUP, CE - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rejang Lebong bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin (2/10) sekira pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan satu ekor satwa dilindungi jenis landak sesuai dengan target operasi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Qhusnul Qomar SH SIK didampingi Kanit Tipidter Ipda Bayu mengatakan bahwa pengamanan jenis satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang geram terhadap kepemilikan landak yang dilindungi tersebut yang sesuai dengan target operasi.

Menurutnya, Senin kemarin pihaknya berhasil mengamankan 1 jenis landak yang dilindungi di Desa Merantau Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Hal tersebut diamankan merujuk pada UU no 5 1990 tentang KSDA.

"Jadi satwa jenis landak ini kita sita lantaran jenis satwa termasuk jenis satwa yang dilindungi. Oleh sebab itu pihak kepolisian dan BKSDA melakukan operasi tersebut dalam Gakkum Ops Wanalaga Polres RL," ujarnya.

Disampaikannya bahwa operasi tersebut pihaknya belum berhasil mengamankan pemilik landak yang dilindungi tersebut karena yang bersangkutan tidak sedang dirumah, namun landak berhasil disita dari rumah pemilik tersebut. Diketahui bahwa pemilik sendiri adalah ED (45) warga Desa Merantau Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong.

Bahkan menurutnyam dari kepemilikan saudara ED terhadap hewan yang dilindungi melanggar pasal 21 ayat 2 yang mana isinya merupakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sementara diketahui juga kepemilikan tersebut juga melanggar pasal 40 ayat 2 yang isinya barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kepemilikan terhadap satwa yang dimiliki tersebut telah melanggar pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal sedangkan jika berupa denda yang bersangkutan bisa dikenakan Rp 100 juta," sampainya.

Sementara itu dari hasil dilapangan dan pengakuan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan bahwa landak yang dimiliki tersebut sudah tahun lamanya dan yang bersangkutan juga akan dipanggil pihak kepolisian.

Sedangkan untuk penyelidikannya sendiri akan diserahkan kepada BKSDA. Di sisi lain pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemui orang yang memelihara hewan yang dilindungi seperti siaman, kukang, jalak bali, landak, trenggiling, maupun landak agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Nanti yang bersangkutan kita panggil dan selanjutnya penyelidikan akan diserahkan kepada pihak berwajib," tandasnya. (CE5)

Sumber: