Tilep Duit Perusahaan, 4 Tahun Penjara

Tilep Duit Perusahaan, 4 Tahun Penjara

CURUP, CE - Jika tidak ada halangan, pada pekan mendatang mantan karyawan PT Thamrin Brothers Curup, inisial SP (29) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Rejang Lebong Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidum Dodi Wira Atmaja saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. "Rencananya jika pemberkasan selesai di kita, maka dalam waktu dekat atau minggu depan SP selaku mantan sales manager PT Thamrin Brothers akan sidang," ujarnya. Disampaikannya bahwa setelah dilakukan serahterima atau pelimpahan tahan II dari Polres RL kepada Kejari RL pada Selasa (10/10) kemarin. Menurutnya, setelah dilimpahkan oleh pihak Polres RL, SP selama 20 hari resmi menjadi tahanan jaksa dan saat ini sudah dititipkan di Lapas kelas II A Curup. Sedangkan jaksa yang menangani kasus tersebut yakni Arlia Noviana Adam SH.

"Yang bersangkutan sudah menjadi tahanan jaksa. Untuk melengkapi dakwaan tersebut kasus tersebut ditangani oleh JPU Arlia Noviana Adam SH. Bahkan setelah selesai dakwaannya, yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke PN untuk diadili," sampainya.

Sementara SP sendiri dijerat dengan pasal 378,374, 372 penipuan, penggelapan dalam jabatan sebagai sales manager di PT Thamrin Brothers periode April 2017 s/d Mei 2017. Sedangkan untuk hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan yang akan diterima oleh tsk namun dikembalikan lagi kepada hakim yang menangani kasus tersebut. "Dia ini dikenakan pasal 372, 374, 378 sedangkan hukuman yang akan diterima maksimal 4 tahun kurungan penjara," katanya. (CE5)

Sumber:

Tilep Duit Perusahaan, 4 Tahun Penjara

Terkini

Terpopuler

Pilihan