Mobil Sipil Dilarang Gunakan Lampu Sirine, Termasuk Strobo dan Rotator

Mobil Sipil Dilarang Gunakan Lampu Sirine, Termasuk Strobo dan Rotator

CURUP, CE - Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Kusman Jaya SH mengimbau kepada dinas-dinas di lingkungan Pemkab RL maupun masyarakat agar tidak mengenakan strobo, rotator apalagi mengenakan lampu sirine. Hal tersebut karena pada dasarnya boleh digunakan untuk anggota Polri maupun instansi lainnya yang memang untuk peruntukkannya.

"Kita larang gunakan yang demikian karena sirine, strobo, dan rotator hanya diperuntukkan untuk anggota Polri beserta dengan dinas lainnya yang memang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. Disampaikannya jika masih ada masyarakat atau dinas lain yang masih memakai larangan tersebut, pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti sampai pada pencopotan terhadap kendaraan yang dimaksud. Menurutnya, dengan didasarkan pada UU no 50 pasal 106 ayat 4 huruf F dan pasal 134 UU nomor 22 tahun 2009 maka yang masih ngeyel akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau minimal kurungan 1 bulan penjara.

"Sesuai dengan UU yang berlaku, maka jika ada yang melanggar bisa dikenakan denda Rp 250 ribu dan kurungan 1 bulan penjara," sampainya.

Sementara itu ditambahkan sesuai UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 59 huruf A,B,C tentang penggunaan isyarat lampu biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas Polri sedangkan untuk warna merah diperuntukkan untuk mobil damkar, PMI dan mobil jenazah sedangkan warna kuning khusus digunakan mobil patrol jalan tol, mobil derek dan angkutan barang khusus. Oleh sebab itu, kendaraan apapun termasuk yang masih memakai harap dilepaskan sesegera mungkin.

"Kami imbau yang masih menggunakan tidak sesuai peruntukkan agar segera dilepaskan sebelum disita oleh pihak kepolisian," tandasnya. (CE5)

Sumber: