Sekda Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg

Sekda Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg

CURUP, CE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni SH MM mengatakan bahwa pihaknya melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di ruang lingkup Pemkab RL tidak menggunakan gas melon bermuatan 3 kg. Karena menurutnya, penggunaan gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Karena gas melon diperuntukkan untuk kalangan warga tidak mampu, jadi kami melarang PNS yang ada untuk tidak memakai gas melon 3 kg," ujarnya.

Dijelaskan alasan pihaknya melarang PNS menggunakan gas 3 kg karena penghasilan perbulan PNS tergolong besar. Artinya, jika masih menggunakan gas 3 kg akan mengancam perekonomian masyarakat kalangan ekonomi rendah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk terus mengawasi penggunaan gas dikalangan PNS Pemkab RL yang ada.

"Janganlah, kasian masyarakat yang berpenghasilan rendah. Karena PNS gajinya sudah lumayan," sampainya. Sementara itu pihaknya berharap agar larangan ini bisa dipatuhi oleh PNS yang ada di RL. Hal tersebut juga dilakukan agar hak-hak warga yang kurang mampu bisa tersalurkan dengan baik. "Kita berharap larangan tersebut untuk dipatuhi," tandasnya. (CE5)

Sumber:

Sekda Larang PNS Gunakan Gas 3 Kg

Terkini

Terpopuler

Pilihan