Pemkab Berikan Pendampingan Hukum 2 ASN OTT

Pemkab Berikan Pendampingan Hukum 2 ASN OTT

CURUP, CE - Pemkab Rejang Lebong akan melakukan pendampingan hukum kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan tunjangan beban kinerja pegawai. Demikian ditegaskan Bupati Rejang Lebong DR (HC) H Ahmad Hijazi SH MSi kepada awak media kemarin.

"Karena kejadian tersebut terjadi dalam wilayah kantor, maka saya perintahkan Kabag Hukum untuk melakukan pendampingan," ujar Bupati di ruang kerjanya kemarin. Disampaikannya bahwa untuk status kedua tersangka dalam pemerintahan, pihaknya telah izin kepada pihak Kepolisian agar bisa mengizinkan keduanya untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

Karena keduanya memiliki posisi jabatan yang penting dalam hal pencairan keuangan daerah, termasuk berkas Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan.

Sementara itu, posisi dalam jabatan yang diemban kedua tersangka masih dalam posisi jabatan sebelumnya dibidang pemerintahan hingga Desember mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tugasnya diselesaikan terlebih dahulu sehingga belum dilakukan pergantian termasuk pelaksana tugas.

"Saya sudah sampaikan ke pak Kapolres kemarin, saya pinjam dulu karena banyak yang harus diselesaikan termasuk pencairan. Karena kedua ASN yang ditetapkan sebagai tsk ini merupakan bendahara rutin dan satu lagi yang mempunyai kebijakan tandatangan SP2D. Kalau tanpa mereka, tidak bisa cair," sampainya.

Sementara itu saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap (inkra) dari Pengadilan. Namun pada prinsipnya, pihaknya saat ini menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Praduga tak bersalah masih kita terapkan. Dikatakan dia terhukum sudah ketok palu," katanya.

Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN agar berhati-hati termasuk pihaknya, karena pada dasarnya melakukan pungutan liar hal yang tidak diperbolehkan.

"Ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk kita semua, bagi yang masih menjalani hal demikian untuk berhenti," imbaunya.

Panggil 6 Bendahara OPD Terpisah Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK saat dikonfirmasi wartawan kemaring mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari ASN yang dilakukan pemotongan termasuk 6 Bendahara OPD yang menerima tunjangan beban kinerja.

"Kita tidak hanya memeriksa satu saksi melainkan saksi-saksi lainnya. Nantinya, kita akan melihat berapa jumlah ASN yang tunjangan dipotong dan berapa jumlah ASN yang tidak terpotong sehingga nanti akan menjawab secara keseluruhan kerugian yang diakibat dari pemotongan tunjangan tersebut," katanya.

Terakhir, pihaknya juga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Karena disatu sisi 2 ASN yang ditetapkan jadi tersangka memiliki jabatan vital di pemerintahan ditambah lagi saat proses ABPD tahun 2018 sedang berjalan.

"Kemarin Bupati juga sampaikan kepada saya, karena sekarang dalam proses penganggaran APBD 2018. Kita juga tidak akan mengganggu pekerjaan yang lain. Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan dibutuhkan bisa dibantu untuk tetap melaksanakan tugasnya namun dalam pengawasan pihak kepolisian. Disatu sisi penyidikan harus diutamakan namun disisi lain juga pemerintahan harus tetap berjalan," tandasnya. (CE5)

Sumber: