Dinkes Akan Surati Apotek, Soal Pelarangan Produk Albothyl

Dinkes Akan Surati Apotek, Soal Pelarangan Produk Albothyl

CURUP, CE - Terkait dengan adanya surat edaran dari BPOM terkait dengan dilarangnya peredaran obat sariawan albotyl. Kondisi ini langsung ditanggapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Dinkes Rejang lebong, H Asli Samin SKep MKes bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran kepada seluruh apotek di Rejang Lebong agar dapat menarik penjualannya kepada masyarakat. "Kita baru dapat kemarin itu suratnya dari BPOM terkait pelarangan pemasaran Albothyl itu, dan dalam waktu dekat akan segera kita buatkan SE untuk disebarkan ke apotek-apotek," sampainya.

Asli samin mengatakan SE tersebut sendiri apaling cepat akan diedarkana pada Senin (18/2) hari ini. Karena pada dasarnya BPOm juga telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kedepan terkait degan penarikan produk tersebut.

"Mudah-mudahan senin ini SE nya sudah bisa kita sebarkan," kata Asli samin. Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa tentunya akan ada tindak lanjut dari pengedaran SE tersebut. Dimana pihaknya akan menarik sendiri produk albothyl tersebut apabila setelah turunnya SE masih didapati adanya penjualan produk obat sariawan itu.

"Kalau nanti setelah SE kita sebarkan dan kita cek dilapangan produk tersebut masih dipasarkan amaka akan kita alkukan penarikan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya produk Albothyl sendiri dilarang larena kandungan poliscresulen didalamnya. Dimana berdasarkan keterangan dari BPOM policresulen tersebut dapat menyebabkan efek samping infeksi pada sariawan. (CE2)

Sumber: