Buron 2 Bulan, Pelaku Curanmor Ditangkap
CURUP, CE - DI (21) warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara pada selasa (27/2) malam sekira pukul 23.00 WIB berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong. Ini lantaran yang bersangkutan diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin (25/12) lalu di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
Data diperoleh CE kemarin bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yakni Lidia (33) warga Kelurahan Air Bang pada Senin (25/12) lalu meletakkan sepeda motor miliknya yakni Honda Revo dengan nopol B 6239 KZV warna hitam di di dalam garasi kediamannya, yang mana saat itu korban sedang istirahat di dalam rumah.
Kemudian saat korban kembali hendak keluar rumah sekitar pukul 13.00 WIB yang didapatinya motor yang semula berada di dalam garasi rumah sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban lantas mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta. Kemudian mendapati bahwa motornya telah dicuri, korban lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK MM membenarkan penangkapan DI yang diduga telah melakukan TP Curanmor pada Desember lalu. Menurutnya, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan termasuk keterlibatan pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
"Setelah buron kurang lebih 2 bulan, kita malam tadi (kemarin, red) berhasil mengamankan pelaku tersebut. Oleh sebab itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan saat ini mendekam di penjara," tandasnya. (CE5)
Sumber: