Tuntaskan Penerbitan Akte Kelahiran
KEPAHIANG, CE - Upaya untuk menuntaskan data wajib rekam, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, juga memiliki kewajiban dalam penuntasan pencatatan akte lahir.
Namun demikian untuk tahun 2018 ini Disdukcapil memiliki tanggung jawab beban dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 90% dari total jumlah penduduk yang belum memilki akta lahir.Ini berarti tanggung jawab dalam menuntaskan pencatatan dokumen kependudukan akta lahir lebih besar atau meningkat dari tahun sbelumnya yang hanya 85% dari total penduduk yang belum memiliki dokumen akta lahir.
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependuduakn dan Pencatatan Sipil Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah M Si, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatn Sipil Rieka Dwita Efrilian Thamrin SE pada Sabtu (24/3)kemarin.
"Iya, memang tahun ini kita memliki kewajiban untuk menuntaskan target tersebut, memang targetnya lebih besar dari tahun sebelumnya,"sampai Rieka.
Lebih jauh dijelaskan wanita yang kerap disapa Keke tersebut menuturkan, jika target yang harus dicapai tersebut terdapat pebedaan menurut katagori umurnya.
"Jadi target 90% harus tuntas tersebut untuk katagori umur 0- 18 tahun, berbeda lagi dengan katagori umur yang lebih dari 18 tahun keatas, untuk pencatatan akta lahir 18 tahun keatas kita ditargetkan sejumlah 16%,"jelas Rieka.
Tak hanya itu ia juga menyampaikan jika halnya pencatatan sipil, baik dari akte kematian, akte perceraian, KTP dan dan dokumen kependudukan lainnya, Disdukcapul memiliki beban masing masing untuk dicapai.
"Untuk setiap bentuk domumen Kependudukan ini mememilki target masing masing untuk dicapai, sama halnya dengan perekaman KTP El,"ungkap Rieka.
Terkait dengan langkah dalam mencapai target ditiap tiap dokumen kependudukan yang diberikan, Ia menyampaikan jika pihaknya akan melakukan strategi khusus, salah satunya dengan sistim jemput bola.
"Disisi lain kita juga intens melakukan koordinasi dan memberikan hibauan, melalui perangkat desa untuk masyaraktnya agar melakukan pencatatan sipil bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, kalau untuk mobile kita lakukan dengan sistem jemput bola baik dari sekolah ataupun ke desa,"demikian Rieka.(***)
Sumber: