Terdakwa Pembunuh Pasutri Divonis Bebas

Terdakwa Pembunuh Pasutri Divonis Bebas

CURUP, CE - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup memvonis bebas 4 terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing B yang terjadi di Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang. Vonis tersebut dipimpin langsung Heny Faridah SH MH dibantu dengan Hendry SH MH dan Fakhruddin SH MH.  

Humas PN Curup, Riswan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan vonis bebas tersebut diberikan kepada 4 terdakwa masing-masing RA (14) warga Kecamatan Curup Tengah, DH (13) warga Kecamatan Curup Utara, BI (15) warga Kecamatan Curup Tengah dan RI (17) warga Kecamatan Curup Timur. Menurutnya, 4 dari 5 terdakwa tersebut masih berstatus anak-anak.

"Dipimpin oleh Majelis Hakim Heny Faridah SH MH, 4 terdakwa atas kasus Pembunuhan Pasutri yang dilangsungkan hari ini (kemarin, red) pukul 11.00 WIB divonis bebas dengan beberapa pertimbangan dan tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujarnya saat dikonferensi pers dengan awak media kemarin.

Disampaikannya bahwa vonis bebas tersebut diberikan kepada 4 terdakwa yang statusnya masih anak-anak tersebut, karena ada keterangan 4 saksi kunci yang dihadirkan. Dalam keterangan saksi tersebut, menyebutkan bahwa dari 4 terdakwa yang diamankan, ada 1 terdakwa yakni BI yang saat kejadian pembunuhan atau tepatnya pada Selasa (12/12) lalu, yang bersangkutan sedang menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Bengkulu.

"Yang lebih dulu diamankan BI, baru ketiga terdakwa lainnya. Namun pada saat kejadian, BI diketahui sedang berada di LPKA di Bengkulu sehingga tidak mungkin melakukan pembunuhan dan divonis bebas. Sedangkan 1 terdakwa lain yang sudah dewasa, saat ini proses persidangan masih berjalan," sampainya.

Terpisah Kajari RL, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidum, Eriyanto SH terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ke 4 terdakwa kasus pembunuhan tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap. Dalam artian, pihaknya akan pikir-pikir dahulu sekaligus mengkonsultasikannya kepada pimpinan dan langkah apa yang akan diambil kedepannya.

"Ada waktu 7 hari yang diberikan, jadi kita masih pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah selanjutnya," tandasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan Pasutri tersebut terjadi pada 12 Desember 2017 lalu, dengan korbannya Salani (75) dan Hazimah (72) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang. Saat itu korban ditemukan tewas mengenaskan dirumahnya dengan bersimbah darah. (CE5)

Sumber: