Bawa Ganja, Dua Pelajar Diamankan Polisi
KEPAHIANG, CE - Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 orang pelajar berinisial Ag (15) bersama rekannya Da (16) warga Kecamatan Kepahiang pada Rabu (20/6)sekira pukul 13.30 wib.
Data terhimpun dilapangan kedua pelajar tersebut diamankan saat tengah melintas di wilayah perbatasan Kepahiang- Empat Lawang tepatnya desa Muara Langkap, saat itu keduannya mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan oleh anggota polisi, keduanya dicurigai membawa Narkotika,dugaan tersebut terbukti saat digeledah tubuhnya terdapat 3 paket daun ganja kering yang diselipkan dibagian pinggang.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjungak Sik Melalui KasatNarkoba IPTU Rahmat SH membenarkan peristiwa tersebut.
"Berdasarkan informasi dari anggota dilapangan bahwa ada dua orang yang dicurigai membawa ganja, saat tengah melintas di Desa Muara Langkap," sampai Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan dari pemeriksaan keduanya mengakui jika ganja diperoleh dari Kabupaten Empat Lawang untuk dikonsumsi sendiri. "Saat kita periksa diakui kedua pelajar tersebut menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi, dan dibeli dari Empat Lawang," ungkap Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan jika kedua pelajar tergolong anak dibawah umur dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk saat ini masih kita periksa, karena ganja ini hanya dikonsumsi sendiri yang dibeli dengan harga Rp 25 ribu per paket kecil, kemungkinan kita akan lakukan disversi untuk kedua pelajar ini dengan menyarankan rehabilitasi," jelad Kasat Narkoba.
Selain itu menurut Kasat Narkoba, dari tangan keduanya turut diamankan barnag bukti sepeda motor dan HP. "Kita juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Handphone, kalau untuk berat ganja belum kita timbang, bahkan keduannya belum melakukan test urine," pungkas Kasat Narkoba pada Kamis (21/6)kemarin.
Terkait pasal yang disangka kan, pihaknya masih membutuhkan proses pemeriksaan lebih jauh lagi. "Soal pasal yang akan dijerat bagi keduannya tetap menerapkan UU No 35 tahun 2009 pasal 111, jika keduanya terbukti maka akan kita proses namun tetap juga akan mengupayakan langkah disversi karena berdasarkan Sistem Peradilan Anak," demikian Rahmat.(CE3)
Sumber: