Karcis Retribusi Wisata Dikeluhkan, Dispar Belum Ada Jawaban

Karcis Retribusi Wisata Dikeluhkan, Dispar Belum Ada Jawaban

CURUP, CE - Keluhan mengenai tarif masuk objek wisata di Rejang Lebong, dkeluhkan warga. Salah satu keluhan tersebut diutarakan pengunjung dengan memposting tarif karcis retribusi yang diterima dirinya melalui akun FB atas nama Aryoca Fitriansari.

Pada media sosial tersebut Aryoca mengakui harus membayar lebih dari karcis yang diberikan oleh petugas yang ada di Danau Mas Harus Bastari (DMHB). Dimana akun tersebut menyebutkan jika tarif pada karcis itu Rp 3.000 persatu orang, namun oknum pemberi karcis waktu itu meminta Rp 5.000 per orang. Sehingga dengan jumlah mereka yang sebanyak 6 orang, dewasa 4 orang, anak kecil 2 diwajibkan membayar, Rp 30 ribu.

Disisi lain, terkait hal tersebut pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong membenarkan jika tarif retribusi hanya Rp 3.000 saja. Sehingga jika ada yang menarik lebih dari itu, maka itu adalah pungutan liar (pungli), sehingga pengunjung tidak berkewajiban untuk membayar lebih.

"Sesuai dengan aturan ini menyalahi jika ada yang memungut lebih," sampai Kabid Pedataan dan Penagihan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan kepada CE Jumat (22/6) kemarin.

Dikatakan Hari jika hal ini akan menjadi pembahasan pihaknya sehingga jika tarif tersebut memungkinkan, maka ini adalah bentuk kebocoran PAD yang ada di Rejang Lebong, sehingga harus ada tindak lanjut atau solusi yang bisa diberikan. Dan sehingga berkunjung ke Rejang Lebong lebih nyaman dan baik, sehingga PAD Rejang Lebong bisa meningkat.

"Ada yang seperti ini akan kita kaji dan cari solusinya, karena ini adalah wilayah PAD Rejang Lebong," ungkapnya.

Namun untuk pembinaan terhadap objek - objek wisata ini tidak pada pihaknya, mengingat tugas dan tupoksi kerja mereka sendiri hanya menerbitkan karcis retribusi, namun lebih lanjutnya teknis berlangsung ada pada OPD yang berhubungan, dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata. "Kalau pembinaan atau penindakan ini adanya pada Dinas Pariwisata," jelasnya.

Sementara itu Dinas Pariwisata kabupaten Rejang Lebong masih belum menjawab atas keluhan tarif yang tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan oleh BPKD Rejang Lebong. (CE1)

Sumber: