Ada 128 ASN Bolos Kerja, Sekda : Dilaporkan ke Kemenpan-RB

Ada 128 ASN Bolos Kerja, Sekda : Dilaporkan ke Kemenpan-RB

CURUP, CE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM menyebutkan bahwa ada 128 aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab RL pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran tahun 2018. Ini berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan pada hari pertama kerja.

"Ada kurang lebih 128 ASN yang bolos kerja pada hari pertama," ujarnya. Diakui Sekda bahwa jumlah tersebut, juga termasuk di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada termasuk ASN yang berada di kantor 15 Kecamatan di Kabupaten RL. Ia menambahkan bahwa setiap OPD dan Kecamatan, jumlah ketidakhadiran ASN bervariasi dan rata setiap instansi.

"Ada 2, sampai 3 ASN yang tidak hadir per setiap OPD," sampainya. Sekda juga menambahkan dari hasil pendataan yang dilakukan, masih ditemui beragam alasan baik itu sifatnya izin, sakit bahkan ada yang tidak ada tanpa ada keterangan. Meskipun demikian, sesuai dengan instruksi maka untuk ratusan ASN yang tidak hadir pada hari pertama akan dilaporkan dan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

"Semuanya akan dilaporkan, karena juga merupakan instruksi dari Kemenpan-RB," katanya. Sementara itu Sekda mengatakan bahwa untuk sanksi yang bakal diberikan kepada ASN, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tentang Disiplin ASN. Sebagai salah satunya, yakni bakal dipotong pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN. Tetapi untuk lebih awal, Ipda nanti akan ditugaskan untuk memberikan teguran dan pembinaan bagi ASN yang tidak masuk kerja.

"Sebelumnya juga sudah kita ingatkan, selain sanksi bisa berupa pemotongan TPP. Pendataan juga dilaporkan ke Kemenpan-RB," tandasnya. (CE5)

Sumber: