Sst, 2 CJH Kepahiang Pindah Kloter
KEPAHIANG, CE - Dari total 110 kuota Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepahiang. Nantinya akan ada 2 CJH yang akan berangkat dari Kabupaten lain. Disisi lain, pindahnya keberangkatan 2 CJH ini akan mempengaruhi keberangkatan kelompok terbang (kloter) CJH Kepahiang. Disisi lain, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs H Mulya Hudori MPd pada Sabtu (23/6) kemarin menerangkan pihaknya telah menerima usulan mutasi keberangkatan dari 2 orang CJH tersebut.
"Mutasi Keberangkatan adalah hal yang wajar, untuk keberangkatan nantinya orang tersebut akan berangkat dari Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Sumatera Barat," sampai Mulya.
Ia menjelaskan bahwa alasan mutasi keberangkatan tersebut, didasari atas landasan tempat mereka bekerja. "Karena SK CJH yang melakukan mutasi tersebut tidak lagi di Kabupaten Kepahiang, jadi keberangkatannya saja yang berbeda. Mutasi keberangkatan ini pun sudah melalui keputusan dari Kantor Wilayah (Kanwil), jadi setelah melakukan pelunasan Biaya Penyelebggaraan Ibadah Haji, pendaftafan mutasi baru dibuka," jelas Mulya.
Disinggung apakah jika ada CJH yang melakukan mutasi keberangkatan, akan digantikan dengan pendaftar haji dibawahnya. Mulya menjelaskan jika hal tersebut tidak mempengaruhi keberangkatan pendaftar haji di bawahnya.
"Kuota haji 2018 tetap 110 jadi tidak berpengaruh, berbeda apabila kejadiannya seperti CJH eksodus sebanyak 13 orang lalu, maka otomatis pendaftar dibawahnya akan naik dan berangkat di tahun ini," kata Mulya.
Bahkan ia menjelaskan bahwa pendaftar yang memiliki kesempatan keberangkatan lebih cepat adalah pendaftar dibawahnya sudah mencapai umur 90 tahun.
"Jika ada pendaftar berada di umur 90 tahun atau lebih maka pendaftar ini akan menggantikan posisi jika ada kekosongan pada kuota CJH Kabupaten Kepahiang," demikian Mulya. (CE3) - Dari total 110 kuota Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepahiang. Nantinya akan ada 2 CJH yang akan berangkat dari Kabupaten lain. Disisi lain, pindahnya keberangkatan 2 CJH ini akan mempengaruhi keberangkatan kelompok terbang (kloter) CJH Kepahiang. Disisi lain, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs H Mulya Hudori MPd pada Sabtu (23/6) kemarin menerangkan pihaknya telah menerima usulan mutasi keberangkatan dari 2 orang CJH tersebut.
"Mutasi Keberangkatan adalah hal yang wajar, untuk keberangkatan nantinya orang tersebut akan berangkat dari Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Sumatera Barat," sampai Mulya. Ia menjelaskan bahwa alasan mutasi keberangkatan tersebut, didasari atas landasan tempat mereka bekerja.
"Karena SK CJH yang melakukan mutasi tersebut tidak lagi di Kabupaten Kepahiang, jadi keberangkatannya saja yang berbeda. Mutasi keberangkatan ini pun sudah melalui keputusan dari Kantor Wilayah (Kanwil), jadi setelah melakukan pelunasan Biaya Penyelebggaraan Ibadah Haji, pendaftafan mutasi baru dibuka," jelas Mulya.
Disinggung apakah jika ada CJH yang melakukan mutasi keberangkatan, akan digantikan dengan pendaftar haji dibawahnya. Mulya menjelaskan jika hal tersebut tidak mempengaruhi keberangkatan pendaftar haji di bawahnya.
"Kuota haji 2018 tetap 110 jadi tidak berpengaruh, berbeda apabila kejadiannya seperti CJH eksodus sebanyak 13 orang lalu, maka otomatis pendaftar dibawahnya akan naik dan berangkat di tahun ini," kata Mulya. Bahkan ia menjelaskan bahwa pendaftar yang memiliki kesempatan keberangkatan lebih cepat adalah pendaftar dibawahnya sudah mencapai umur 90 tahun.
"Jika ada pendaftar berada di umur 90 tahun atau lebih maka pendaftar ini akan menggantikan posisi jika ada kekosongan pada kuota CJH Kabupaten Kepahiang," demikian Mulya. (CE3)
Sumber: