Kejari Lakukan Penahanan Terhadap SY dalam Kondisi Sakit
KEPAHIANG, CE - Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan TIC tahun 2015 senilai Rp 3,7 milyar.
Adapun tersangka yang ditahan pada Selasa (17/7) kemarin yakni, Syamsul Yahemi SH (SY) mantan Kabag Pemerintahan.
"Hari Ini kita melakukan penahanan terhadap SY, meskipun kondisi kesehatan beliau masih lemah, karena baru pulang dari perawatan di RSUD, kemudian kita meminta terlebih dahulu pihak RSUD kepahiang memeriksa kondisi Kesehatan beliau," sampai Kajari H Lalu Syaifudin SH MH pada Selasa (17/7) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan aturan hukum. "SY sudah menjalani pemeriksaan, kita lakukan penahanan pada tahap Penyidikan, karena kondisi membaik maka kita tahan tersangka," kata Kajari. Ia mengatakan berharap sebelum perkara diserahkan ke pengadilan, Kerugian di kembalikan.
"Kita berharap sebelum perkara tindak pidana korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan, kerugian negara bisa dikembalikan 100% oleh tersangka," imbuh Kajari.(**)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Strategi Menabung untuk Anak Muda yang Baru Mulai Bekerja
- 2 Manfaat Belut untuk Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui!
- 3 Sempat Terjun Bebas, Berikut Penyebab Turunnya Harga Bitcoin!
- 4 Tips Mengoptimalkan Kinerja Smartphone untuk Gaming Berat
- 5 Angin Kencang, Pohon di Rejang Lebong Tumbang Lagi, Sempat Membuat Listrik Padam
- 1 Strategi Menabung untuk Anak Muda yang Baru Mulai Bekerja
- 2 Manfaat Belut untuk Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui!
- 3 Sempat Terjun Bebas, Berikut Penyebab Turunnya Harga Bitcoin!
- 4 Tips Mengoptimalkan Kinerja Smartphone untuk Gaming Berat
- 5 Angin Kencang, Pohon di Rejang Lebong Tumbang Lagi, Sempat Membuat Listrik Padam