Sapuan Kembalikan Uang Rp 500 juta
KEPAHIANG, CE - Pada Selasa (24/7)kemarin, Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta dari Tersangka Sapuan. Atas tindak pidana korupsi pengadaan lahan TIC Tahun 2015 senilai Rp 3,7 Milyar.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, Kasi Intel Arya Marseva SH MH menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta. Pengembalian uang yang diserahkan langsung oleh Penasihat Hukum tersangka Sapuan, Ananstasia Pase SH MH didampingi oleh Istri Sapuan, Penti S.
"Hari ini, Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka SP atas tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan TIC," sampai Kajari saat press realese di aula Kejari Kepahiang.
Ia menjelaskan bahwa selain pengembalian uang sebesar Rp 500 juta, penasihat hukum SP juga berjanji akan kembali mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 800 juta dalam waktu dekat.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Penasihat Hukum dan Istrinya, sisanya Insya Allah akan dikembalikan pada minggu depan. Paling lambat hari senin akan dilunasi sisanya Rp 800 juta, kita tunggu apakah janji itu terealisasi atau tidak," tegas Kajari.
Ia mengungkapkan jika pihaknya juga melakukan penyerahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Dimana rencananya Tahap II langsung di Rutan curup untuk efisiensi dan efektivitas waktu dan pengamanan bagi tersangka.
Sementara itu, terkait perkembangan kondisi tersangka Syamsul Yahemi, ia menjelaskan sejauh ini belun ada informasi dari pihak Rutan Curup.
"Kami pun tidak menerima infomasi tentang kondisinya kesehatan SY, artinya tidak ada masalah mengenai kesehatannya yang akan menghambat penahanan tersangka, biasanya pihak rutan akan kasih informasi kepada kami," ujar Kajari.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dapat meringankan dan menjadi pertimbangan atas tuntutan.
"Atas pengembalian kerugian negara ini menjadi salah satu pertimbangan meringankan tuntutan bagi tersangka, tentang hal - hal yang meringankan hukuman," kata Kajari.
Ia membeberkan jika pertimbangan untuk meringankan ada beberapa hal. Yaitu kooperatif,pengembalian uang negara, mengakui perbuatan, meminta maaf dan tobat sebagai pertimbangan dalam meringankan tuntutan. Sedangkan terkait dua tersangka lain ia menjelaskan bahwa masih akan mengelar persidangan.
"Kita akan gali Fakta persidangan, apakah betul hanya satu orang yang menikmati uang tersebut," pungkas Kajari. Lebih jauh dikatakannya, sumber uang sebesar Rp 500 juta, Penasihat Hukum, Anastasia Pase SH MH mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pinjaman.
"Uang murni dari pinjaman, adalah daya upaya pihak keluarga, sedangkan untuk pengembalian uang Rp 800 juta insya allah akan dikembalikan dari penjualan aset dan pinjaman," kata Anastasia.
Soal kondisi Sapuan diungkapkan oleh Penasihat Hukum bahwa saat ini kondisinya baik. Meskipun dalam kontrol kesehatan karena SP memiliki riwayat penyakit stroke ringan.
Kemudian untuk langkah selanjutnya, Ia mengakui akan mengambil langkah. Pihaknya akan mengajukan Pengalihan atau penangguhan penahanan, atau meringankan hukuman. Kemudian soal aset mobil, ia menegaskan akan mengikuti alur.
"Soal mobil kami mengikuti alur sesuai apa yang diungkapkan oleh pak Kajari," singkat Anastasia yang didampingi oleh istri Sapuan, Penti S.(CE3)
Sumber: