Bawaslu Loloskan Abu dan Edi Nyaleg

Bawaslu Loloskan Abu dan Edi Nyaleg

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong meloloskan Abu Bakar SH dan Edi Iskandar AMd sebagai bakal daftar calon sementara (DCS) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Keputusan ini sekaligus mementahkan pleno KPU Rejang Lebong yang tidak memasukkan berkas keduanya (TMS) lantaran merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi.

Pantauan CE, keputusan Bawaslu ini setelah dilakukan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Partai Nasdem dan KPU dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Jum'at (7/9) dari pukul 14.22 WIB sampai dengan 14.55 WIB.

Dalam sidang Adjudikasi dengan pembacaan putusan tersebut turut dihadiri kuasa hukum dari Partai Nasdem, KPU RL dan Abu Bakar SH.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon, memerintahkan KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk menetapkan calon legislatif atas nama Edi Iskandar AMD dan Abu Bakar SH sebagai DCS anggota DPRD Rejang Lebong dan memerintahkan KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan keputusan sejak diputuskan keputusan ini," kata Ketua Majelis Dodi Hendra Supiarso didampingi anggota Majelis Nofry Iranas dalam sidang Adjudikasi

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Komisioner KPU Divisi Teknis, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Fahamsyah MPd I mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis sidang Adjudikasi. Hanya saja untuk keputusan tersebut, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait putusan yang dimaksud.

Menurutnya, sesuai dengan surat dari KPU RI kami diharuskan untuk menunggu keputusan judicial review dari Mahkamah Agung (MA)," sampainya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan bahwa Bacaleg atas nama Edi Iskandar Amd dan Abu Bakar SH yang merupakan Bacaleg dari Partai Nasdem tidak termasuk dalam daftar calon sementara (DCS) karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Karena sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 Eks Napi Korupsi dilarang untuk maju sebagai Bacaleg. (CE5)

Sumber:

Bawaslu Loloskan Abu dan Edi Nyaleg

Terkini

Terpopuler

Pilihan