Bawa Sajam, Dua Pemuda Bertato Diamankan
KEPAHIANG, CE - Ini peringatan bagi masyarakat kabupaten Kepahiang yang berpergian dengan membawa senjata tajam (sajam). Pasalnya jika saat berpergian membawa senjata tajam, maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Seperti yang dialami oleh 2 pemuda asal kota Bengkulu yang kedapat membawa sajam saat berada diwilayah hukum Polres Kepahiang. Kedua pemuda yang memiliki tato ditubuhnya yaknk Fa (18) bersama rekannya Ja (18) kedapatan membawa sajam jenis Keris dan Belati. Kedua pemuda teraebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kepahiang lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris dan belati di depan Indomaret Mandi Angin jalan lintas Kepahiang -Bengkulu.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat jika ada dua pemud yang mencurigakan, oleh anggota kita pun kemudian melakukan patroli, saat itu kedua pemuda itu sedang nongkrong di pinggir jalan, saat diinterogasi dan diperiksa kedua pemuda tersebut tidak bisa berkilah saat ditemukan sajam dipinggang mereka," sampai Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak Sik melalui Kasatreskrim Yusiady Sik pada Senin (17/9) kemarin.
Ia menjelaskan jika kedua pemuda membantah jika sajam yang dibawa tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. "Berdasarkan pengakuan keduanya, jika sajam dibawa hanya untuk berjaga - jaga bukan untuk melancarkan aksi kejahatan, mereka juga mengaku akan pergi kerumah saudar di desa Bengko kabupaten Rejang Lebong," jelas Kasatreskrim Yusiady SIk. Tak hanya itu, Kasat juga mengatakan jika kedua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Kepahianh "Saat ini keduanya kita amankan di Mapolres Kepahiang bersama sepeda motor honda beat warna putih, BD 6145 CA," demikian Kasatreskrim. (CE3)
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Alasan Biker Masih Setia dengan Motor Bebek
- 2 Tips Jual Motor Bekas Agar Cepat Laku dan Mendapat Harga Terbaik
- 3 Mengenal Zodiak yang Paling Mudah Cemburu dan Cara Menghadapinya
- 4 Kebiasaan Umum yang Meningkatkan Konsentrasi Otakmu
- 5 Tips Penting untuk Nyoblos di Pilkada 2024: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan!