Parpol Wajib Lapor Akun Medsos
KEPAHIANG, CE - KPU Kabupaten Kepahiang mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu 2019 untuk melaporkan akun media sosial (medsos). Kewajiban ini berdasarkan PKPU no 23 tahun 2018.
Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok S Pd pada Senin (01/10) kemarin. "Kami sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu 2019 agar melaporkan akun media sosial, maksimal 10 akun," sampai Ikrok.
Ia menjelaskan jika akun tersebut akan disampaikan tembusan ke Bawaslu, Polres Kepahiang. "Prinsipnya wajib melaporkan jika tidak dilaporkan atau tidak mendaftar maka itu kewenangan Bawaslu, kami hanya mendapatkan laporan yang nantinya disampaikan ke Bawaslu, Polres," jelas Ikrok.
Ia menegaskan jika selain akun, seluruh parpol juga wajib menyampaikan perihal juru kampanye dan pelaksanaan kampanye.
"Mereka harus melampirkan jika adanya juru kampanye setiap parpol, bahakan untuk tim pemenangan presiden dan wapres juga harus dilampirkan, sebagaimana dalam amanat PKPU no 23 tahun 2018," imbuh Ikrok. Menariknya, dijelaskan oleh Ikrok jika seluruh parpol belum ada yang menyampaikan laporan akun.
"Sejauh ini belum ada parpol yang melaporkan maupun mendafarkan akun media sosial ke KPU Kabupaten Kepahiang," pungkas Ikrok.
Terkait lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye, dijelaskan Ikrok seluruh parpol dilarang memasang alat peraga kampanye di jalur hijau dan tempat yang dilarang.
"Setiap parpol dilarang memasang alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dijalur hijau. Lokasi yang dilarang seperti sekitar taman kota santoso, sekitaran tugu pasar kepahiang, sepanjang protokol, komplek perkantoran, sekolah, masjid dan gedung atau kantor swasta, tetapi akan memasang spanduk atau baliho di gedung swasta harus mendapat izin pemilik gedung," demikian Ikrok.(CE3)
Sumber: