Khilaf, Ayah Cabuli Anak Tiri

Khilaf, Ayah Cabuli Anak Tiri

CURUP, CE - Warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu insial UU (33), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran UU diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja kuncup (12) --nama disamarkan--. Mirisnya korban merupakan anak tiri pelaku.

Informasi diperoleh CE, aksi bejat pelaku dilakukan pada Kamis (11/10) lalu diduga akibat melihat kemolekan tubuh sang anak. Kesempatan berbuat cabul tersebut dilakukan pelaku disaat sang isteri tengah berada dikebun. Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dialami kepada sang ibu. Kemudian oleh sang ibu yang merupakan istri pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Rejang Lebong tertanggal 13 Oktober 2018 lalu.

"Kasus persetubuhan tersebut diduga sudah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan rumah saat sedang dalam keadaan kosong. Saat itu isteri pelaku tengah berada di kebun," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK kepada CE.

Menurut Kasat, untuk sementara pelaku tega menggagahi anak tirinya atas dasar khilaf dan bukan karena tidak puas terhadap pelayanan isteri. "Pengakuannya karena khilaf saja," terang Kasat.

Sementara, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 Jo, Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku kita jerat UU Perlindungan Anak," tandasnya. (CE5)

Sumber:

Khilaf, Ayah Cabuli Anak Tiri

Terkini

Terpopuler

Pilihan