Pembunuh Istri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara 15 Tahun

Pembunuh Istri Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara 15 Tahun

BACA BERITA SEBELUMNYA : Tersangka Bacok Istri Sambil Nangis

CURUP CE - Jamaludin (27) warga Dusun II Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang yang tega menghabisi nyawa istrinya Aulia Silviana (27), terancam 15 tahun kurungan penjara. Disisi lain, dalam kasus pembunuhan ini, pihak penyidik menerapkan Pasal berlapis dalam ancaman pidana terhadap tersangka.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan 2 Pasal yang diterapkan pihaknya yakni Pasal 5 huruf (A) Undang-undang No 23 tahun 2004 Jo Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kedua Pasal 338 KUHPid.

"Siapa orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya orang dan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan, jelas terkena Pasal Penghapusan KDRT dan Pembunuhan seperti yang terjadi di Dusun IV Desa Suban Ayam kemarin," jelasnya.

Disampaikan Kasat Reskrim, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara pelaku. Menurutnya untuk melakukan perberkasan kasus KDRT dan pembunuhan pihaknya memiliki jangka waktu kurang lebih dua bulan. "Untuk pemberkasan kasus KDRT dan Pembunuhan ini, kami memiliki perpanjangan waktu sampai 60 hari," sampainya.

Ditambahkan Kasat untuk melengkapi berkas dan bukti kasus KDRT dan Pembunuhan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Rejang Lebong memiliki kurun waktu empat bulan.

"Setelah melengkapi berkas dan bukti selama empat bulan, kasus KDRT dan Pembunuhan ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu, Kasat menjelaskan bahwa pelimpahan berkas Tahap 1 akan di rencanakan minggu depan. Namun untuk saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas kelengkapan agar bisa segera di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Rejang Lebong.

"Rencananya minggu depan ini pemberkasan tahap 1, untuk saat ini masih proses pemberkasan," tandasnya. (CW1)

Sumber: