Tidak Lulus SKD, Jangan Berkecil Hati

Tidak Lulus SKD, Jangan Berkecil Hati

 

CURUP, CE - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis sistem computer assisted test (CAT) saat ini tengah dilakukan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pelaksanaan mulai dilaksanakan sejak Senin (5/11) kemarin sampai dengan tanggal 11 November mendatang. Menariknya, dari ratusan peserta yang mengikuti tes SKD hanya ada beberapa peserta yang dinyatakan lulus passing grade.

Pantauan CE di lokasi, bahwa pelaksanaan tes SKD yang dipusatkan di IAIN Curup berlangsung ketat. Pasalnya selain dijaga pihak kepolisian, peserta CPNS harus melewati metal detector untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan ikat pinggang peserta harus dilepas, sedangkan barang bawaan hanya boleh membawa KTP dan nomor peserta. Bukan hanya itu, untuk menghindari joki CPNS, tim dari BKN juga memeriksa satu-satu peserta sebelum masuk ke ruangan dengan mencocokkan foto yang ada di KTP masing-masing peserta.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang menyebutkan bahwa peserta cpns berpeluang mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) meskipun dalam pelaksanaan SKD tidak lulus passing grade. Ini menyikapi banyaknya peserta di luar daerah yang tidak lulus passing grade dan kuota CPNS belum terpenuhi. "Saat ini pemerintah pusat tengah membahas kemungkinan hal tersebut. Karena beberapa daerah banyak kuota yang belum terpenuhi," ujar Kanreg BKN VII Palembang, Agus Suryadi saat memantau pelaksanaan tes CAT di IAIN kemarin.

Disampaikannya bahwa pihaknya meminta kepada peserta agar tidak berkecil hati dulu karena tidak lulus SKD. Dalam hal ini, peserta hendaknya menunggu pengumuman resmi terkait siapa saja yang berhak ke tahap selanjutnya dalam tes SKB. "Bagaimana nanti apakah perangkingan atau tidak. Saat ini masih dikaji," sampainya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa terkait hasil pemantauan yang dilakukan, Agus mengatakan bahwa pelaksanaan tes SKD berbasis CAT yang dipusatkan di IAIN Curup hingga kemarin berjalan dengan baik. Mulai dari kedatangan peserta hingga pada pelaksanaan SKD. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari kesiapan panitia seleksi daerah (Panselda) dibantu dengan IAIN Curup dan yang lainnya.

"Belum kita temui kendala, sampai saat ini masih lancar termasuk fasilitas yang digunakan peserta tes," katanya. Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mengatakan bahwa khususnya untuk hari pertama pelaksanaan tes SKD CPNS. Ada puluhan peserta yang tidak lulus SKD. Namun meskipun demikian, pihaknya berharap peserta CPNS menunggu pengumuman resmi dari BKN. Menurutnya, dengan masih minimnya jumlah yang lulus passing grade pada SKD pihaknya akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pusat jika jumlah yang lulus belum memenuhi jumlah kuota.

"Apakah nanti akan melakukan perangkingan dan diambil 3 diatas atau metode lain, kita akan umumkan dikemudian hari. Ini juga melihat dari luar daerah mengalami kendala yang serupa," bebernya.

Sekda menuturkan untuk sementara, baru ada beberapa peserta yang dinyatakan lulus passing grade yang telah ditentukan. Menurutnya, untuk peserta yang lulus sendiri merupakan lulusan baru dari perguruan tinggi. Sedangkan khususnya untuk hari pertama, juga ada peserta yang tidak hadir.

"Kebanyakan yang lulus yang masih fresh kemungkinan melihat situasi dan kondisi," tuturnya. Di sisi lain, Andi Saputra salah satu peserta menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan CAT ada kurang lebih 100 soal yang harus diisi meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). "Dalam jangka waktu 90 menit setelah itu baru keluar dari ruangan," katanya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten RL, Khirdes Lapendo Pasju STTP MSi mengatakan bahwa untuk lulus ke tahap selanjutnya, peserta CPNS harus melewati passing grade yang telah ditentukan. Sebagaimana ketentuannya yakni untuk formasi umum nilai kumulatif SKD paling sedikit memiliki nilai 298 dengan passing grade karakteristik pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas kelulusan 143. Kemudian pada intelegensia umum (TIU) dengan nilai passing grade 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) paling sedikit 75. Sedangkan untuk nilai kumulatif SKD bagi formasi umum jabatan dokter spesialis paling sedikit 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade 80.

"Khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan TIU serendah-rendahanya 70. Sedangkan peserta yang dapat mengikuti SKD paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan pada formasi berdasarkan peringkat nilai SKD," tandasnya. (CE5)

Sumber:

Tidak Lulus SKD, Jangan Berkecil Hati

Terkini

Terpopuler

Pilihan