Usaha Kuliner Minim Izin

Usaha Kuliner Minim Izin

CURUP, CE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan sejuah ini cukup menjamur usaha kuliner. Namun sayangnya pelaku usaha ini seolah mengabaikan kewajiban pengurusan izin."Saat ini izin makanan di Rejang Lebong masih minim dan kita akan upayakan penertipan," sampai Kadis DPMPTSP Kebupaten Rejang Lebong Ir Afnisardi, kemarin.

Afnisardi menyampaikan jika usaha kuliner yang ada di Rejang Lebong dari seluruhnya lebih dari setengah yang tidak miliki izin, terlebih untuk yang saat ini baru merintis usaha kuliner. Dengan itu pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat bisa selektif untuk pembelian kuliner, yang ilegal.

"Karena kami tidak bisa menjamin kualitas makan tersebut," ungkapnya.

Hal ini mengingat jika adanya izin jelas maka pelaku usaha sendiri harus menyiapkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dimana rekomendasi ini bisa dilihatkelayakan konsumsi dari usaha kuliner tersebut, yang juga bisa diberikan lebel halal, maka izin sendiri membuat penertipan pengusaha kuliner yang nakal di Rejang Lebong.

"Maka saat ini kami terus fokus untuk benahi sektoral ini," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Afnisardi berbeda dengan izin perdagangan bisanya bukan kuliner cukup tinggi pada tahun ini, yang selama tahun 2018 ini sudah ada 280 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 350 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilakukan pengusaha di Rejang Lebong.

"Untuk yang lain alhamdulilah kesadaran masyarakat sudah mulai karena cukup tinggi yang membuat SIUP dan TDP ini," jelasnya.

Bukan hanya jaminan dari usaha yang bisa pihaknya berikan, namun pembuatan izin usaha adalah bentuk kepedulian masyarakat kepada daerah dan pembangunan daerah, bukan hanya itu warga negara sendiri memang perlu tertip aturan yang ada.

"Dengan itu maka silahkan lengkapi izin usaha, yang mana saat ini bisa dilakukan online dan seluruhnya gratis," tandasnya. (CE1)

Sumber:

Usaha Kuliner Minim Izin

Terkini

Terpopuler

Pilihan