Jangan Terbitkan SKTM Sembarangan

Jangan Terbitkan SKTM Sembarangan

CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan para Kades dan Lurah untuk tidak sembarangan dalam menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) warganya. Hal ini disampaikan oleh Kadis DPMD Gunawan Firmansah melalui Sekretaris DMPD Amet Khalik, kemarin. Menurutnya penerbitan SKTM hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu saja.

"Kades atau lurah wajib selektif dan tidak bisa diberikan sebarangan, karena SKTM ini hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu untuk mendapatkan layanan tertentu," katanya. Dikatakannya jangan sampai beberapa pelayanan yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu dimanfaatkan oleh oknum yang berkecukupan.

"Inilah mengapa kita minta dicek terlebih dahulu warga yang membuat dan pastikan juga peruntukan kartu tersebut," katanya.

Lebih jauh dikatakan Khalik, mengeluarkan SKTM secara sembarangan dapat mempengaruhi jumlah penduduk miskin dan tidak miskin. Serta bukan hanya itu pihak kades dan lurah juga dapat dikenakan sanksi pidana, karena memberikan keterangan palsu.

Khalik menyampaikan, ditemukan dan kebanyakan digunakan untuk mendapatkan pelayanan bidang kesehatan gratis melalui Jamkesda, pendidikan, kesehatan dan layanan program pemerintah lainnya. Sehingga memang ada kriteria khusus yang menyebutkan orang tersebut tidak mampu, sepetir memang mendapatkan bantuan dari kementerian sosial dan mendapat BLNT, mereka ini bisa dikeluarkan surat keterangan tidak mampu, Seperti yang oleh hasil survei Badan Pusat Statistik atau BPS. Jika pendapatan mereka per bulan sebesar Rp 382 ribu per orang, dengan konsumsi harian di bawah 2.100 kalori per orang.

"Ini baru benar - benar miskin dan wajib diberikan surat bahkan pihak kelurahan dan desa yang wajib mengupayakan bantuan, namun jika tidak belum dapat disebutkan miskin," tandasnya. (CE1)

Sumber:

Jangan Terbitkan SKTM Sembarangan

Terkini

Terpopuler

Pilihan