Operasi Zebra Jaring 925 Pelanggar

Operasi Zebra Jaring 925 Pelanggar

CURUP, CE - Operasi Zebra yang dilakukan Satlantas Polres Rejang Lebong sejak 30 Oktober sampai 12 November 2018 kemarin, berhasil menjaring sebanyak 925 pelaku pelanggaran lalu lintas. "Dari penindakan pelanggaran lalu lintas ada 925 pelaku pelanggaran lalu lintas yang mana sebanyak 887 ditilang dan 38 diberikan teguran simpatik," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Lantas AKP Henri Hutasoit SIK saat diwawacari Selasa (13/11) kemarin.

Adapun terdapat beberapa jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh para pengendara. Dimana dari 887 pelanggar itu disita barang bukti berupa 110 SIM, 688 STNK dan 89 kendaraan. "Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor sebanyak 779 yang mana kebanyakan pelanggaran tidak menggunakan helm dan dibawah umur. Sedangkan pelanggaran untuk mobil penumpang sebanyak 89 dan mobil barang yang terlibat pelanggaran sebanyak 19 mobil. Profesi pelaku pelanggaran dilakukan oleh 85 PNS, 361 karyawan atau swasta, 307 pelajar atau mahasiswa dan 25 supir. Serta lain-lain sebanyak 109," terang Kasat.

Disampaikan Kasat, untuk bentuk dan jenis pelanggaran terdiri dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI ada sebanyak 284, 129 melawan arus, 275 pengendara anak bawah umur dan 106 pengendara sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang. Serta 71 pengendara tidak menggunakan safety belt dan 3 menggunakan HP saat mengendarai mobil. "Dibanding Operasi Zebra 2017 lalu yang menjaring 939 pelaku pelanggaran lalu lintas, Operasi Zebra 2018 lebih sedikit jumlah pelanggar yang terjaring. Yakni, 887 pelanggar. Jadi terjadi penurunan pelanggaran 52 pelanggaran atau 6 persen," jelas Kasat Lantas.

Disisi lain Kasat Lantas juga menyampaikan setelah operasi zebra ini pihak akan melakukan kegiatan preventif serta sosialisasi ke pihak sekolah. "Kita akan melakukan kegiatan preventif, sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari PAUD, SD, sampai ke jenjang Universitas. Akan kami digencarkan secara langsung. Baik sosialasasi ke sekolah ataupun perwakilan siswa dari masing-masing sekolah yang kita kumpulkan untuk menyampaikan aturan-aturan lalulintas guna untuk mengurangi lakalantas yang sudah terjadi," sampainya.

Disampaikan Kasat pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tertib serta mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada. "Kami mengharapkan khususnya masyarakat kabupaten Rejang Lebong untuk selalu tertib, mematuhi peraturan yang sudah ada. Tentu bagi yang surat STNK yang masa pajaknya habis mohon segera dilunasi dan bagi surat SIM yang habis masa berlakunya segera urus masa berlakunya," tandasnya. (CW1)

Sumber:

Operasi Zebra Jaring 925 Pelanggar

Terkini

Terpopuler

Pilihan