Bawa Narkoba, Warga Curup Ditangkap Polisi

Bawa Narkoba, Warga Curup Ditangkap Polisi

MITA/CE
Pelaku (pakai sebo) saat diamankan Satresnarkoba Polres RL

KEPAHIANG, CE - Perbuatan melawan hukum satu ini sangat tidak patut ditiru, karena AA (37) warga asal Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kedapatan sedang membawa 1 paket kecil ganja masuk ke wilayah hukum Polres Kepahiang.

Diketahui, AA diamankan di Jalan Raya Kecamatan Ujan Mas, saat aparat Polres Kepahiang melakukan patroli rutin. AA diamankan berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kepahiang yang kerap dipasok dari Kabupaten Rejang Lebong.

Data terhimpun, AA sebagai salah satu jaringan pengedar ganja, setelah aparat Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan pengembangan atas beberapa perkara narkoba yang ditangani dalam dua bulan belakangan ini. Dan akhirnya salah satu personil menyamar sebagai calon pembeli dan kemudian membekuk tersangka.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ia dari informasi masyarakat bahwa tersangka membawa narkoba, saat digeledah oleh petugas benar ditemukan barang bukti, kemudian kita amankan tersangka di Mapolres Kepahiang," sampai Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa tersangka langsung digelandang ke sel.

"Setelah kita bekuk dini hari tadi malam di jalan raya Kecamatan Ujan Mas. Dari tersangka kita juga berhasil mengamankan 1 paket ganja kering dan 1 paket kecil narkoba jenis sabu, kita langsung gelandang ke Sel tahanan Polres kepahiang," kata Rahmat.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan intensif.

"Usai diamankan, kita juga melakukan pemeriksaan secara intensif karena ditemukan barang bukti diduga Ganja yang dibungkus kertas dan dibalut Lakban coklat terselip di pinggang sebelah kiri dan ditemukan juga satu paket kecil diduga sabu pada kantong jaket sebelah kiri," ungkap Rahmat.

Selain itu, dijelaskan pula oleh kasat jika barang haram tersebut akan dijual kepada konsumen.

"Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut akan dijual dengan kisaran 1 (satu) paket diduga Ganja dan 1 paket diduga Sabu seharga Rp.450.000," demikian kasat. (**)

Sumber: