Sikat 2 Tsk Curanmor dan 1 Sabu
CURUP,CE - Polres Rejang Lebong berhasil membekuk 2 remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 tersangka kasus narkotika pada Rabu (10/4) kemarin. Ketiganya yakni Ha (17) warga Kelurahan Kepala Siring dan Rz (16) warga Kelurahan Banyu Mas serta DA (28) warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Informasi diperoleh CE, penangkapan ini berawal dari informasi kepada pihak kepolisian bahwa pada Senin 8 April kemarin sekira pukul 21.00 wib terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pelabuhan Baru. Dari laporan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan kasus curanmor di kos-kosan daerah Talang Rimbo kecamatan Curup Tengah beserta barang bukti kunci T.
"Waktu itu tetangga korban mendengar adanya bunyi suara dikolong rumah panggung milik korban Kopli (50). Kemudian sepeda motor milik korban Honda Supra Fit warna hitam biru yang diparkir dalam keadaan dikunci stang hilang diambil pelaku," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan dalam press rilis kepada wartawan. Adapun atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp 4 juta juta.
"Untuk pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," sampainya.
Sementara diakui Ha (17) dirinya menjalankan aksi tersebut bersama tiga orang lain temannya."Kami 3 orang yang satunya melarikan diri. Motornya ini untuk dijual sudah ada yang pesan dengan harga Rp 5 juta. Iya kami ngelem juga," ungkapnya.Disisi lain, tersangka pengedar narkoba DA (28) warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang diamankan pada pukul 17.30 wib pada hari Minggu. Dari informasi masyarakat adanya seorang pengedar atau penjual narkotika sedang menunggu dipinggir jalan di Desa Blitar Muka di jalur lintas Curup Lubuklinggau. Lalu tim melakukan penyelidikan didapati satu orang yang dicurigai.
"Dan kami amankan serta lakukan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi satu bungkus klip bening narkotika jenis sabu dan 10 butir ekstasi. Pelaku yang inisial DA usia 28 tahun pekerjaan tani ini diklasifikasikan sebagai pengedar," tambah Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK.Disampaikan Kasat Narkoba Sampson, diakui pelaku bisnis barang haram tersebut sudah dilakukannya selama 6 bulan.
"Pengakuan tersangka pengedaran ini kebanyakan konsumennya di wilayah kota Curup. Untuk sangkut paut tersangka yang pernah kami amankan masih 50% dan masih melaksanakan penyelidikan. Karena berkas yang pertama sudah p21 dan kita mau pastikan lagi betul atau tidak pemilikan sabu ini pelakunya sama atau tidak. Soalnya nama-nama inisial tersebut banyak, makanya saat ini kami masih melaksanakan pengembangan lebih lanjut, apakah tersangka masuk dalam DPO yang berhubungan dengan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya atau tidak," jelasnya. Adapun atas perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara."Pelaku diganjar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, undang-undang narkotika dengan hukum minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (CW2)
Sumber: