312 PPS Jalan Rapid Test, Dua Reaktif

312 PPS Jalan Rapid Test, Dua Reaktif

LEBONG, CE - Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapid test massal untuk 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Ratusan PPS itu menjalani rapid test di Puskesmas berbeda-beda sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Keenam Puskesmas yang dijadikan lokasi rapid test itu, diantaranya Puskesmas Rimbo Pengadang, Puskesmas Tes, Puskesmas Lemeupit, Puskesmas Sukau Datang, Puskesmas Muara Aman, serta Puskesmas Ketenong. Hasilnya, sebanyak 2 dari 312 petugas yang dirapid test dinyatakan reaktif. Kedua PPS itu bertugas di Kecamatan Bingin Kuning, dan Kecamatan Lebong Selatan.
"Iya benar, hasilnya dua PPS dinyatakan reaktif," katanya.
Namun demikian, dirinya mengaku verifikasi faktual (verfak) data dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2020, tetap berjalan sesuai jadwal. Khusus kedua PPS yang dinyatakan reaktif harus menjalani isolasi mandiri. Sedangkan, tugasnya akan digantikan dua PPS lainnya.
"Dua reaktif, per desa kan ada 3 anggota PPS. Artinya, dua PPS yang reaktif tugasnya di back-up PPS desa tersebut dan PPK," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, rapid test terhadap petugas verifikasi faktual ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tahapan Pilkada Lebong 2020. KPU ingin memastikan para petugas yang terjun ke masyarakat dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat yang namanya masuk di data dukungan tidak takut saat menerima petugas verifikasi faktual. Karena, petugas yang terjun ke lapangan sudah melalui protokol kesehatan dan dinyatakan sehat. Petugas juga dibekali alat pelindung diri saat turun ke masyarakat," jelasnya.
Terpisah, dikatakan Kadis Kesehatan Lebong Rachman SKm menambahkan, dari hasil itu PPS KPU akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan Dinkes. Para petugas verifikasi faktual yang dinyatakan reaktif rapid test diminta isolasi mandiri selama 14 hari.
"Iya, isolasi mandiri. Untuk desanya KPU yang tahu," bebernya.
Di sisi lain, Rahman menuturkan hasil tersebut belum bisa memastikan apakah seseorang tersebut positif atau negatif terinfeksi virus corona. Jika seseorang mendapatkan hasil rapid test reaktif belum tentu ia berarti positif. Makanya, dalam waktu dekat tim Provinsi Bengkulu akan turun melakukan swab.
"Belum, tunggu tim Dinas Kesehatan Provinsi turun dulu," tandasnya. (CE4)

Sumber: