Duda Dusun Sawah Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korbannya Warga Kepahiang

Duda Dusun Sawah Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korbannya Warga Kepahiang

KEPAHIANG, CE - Kasus dibawah perut kembali terjadi dalam wilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini menimpa Kuncup (15)-- bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Merigi Kepahiang. Kuncup yang diketahui masih bersatus pelajar kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang, rela memberikan mahkota paling berharga miliknya kepada seseorang duda 1 anak warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial JE als RA als JA (21), sedikitnya sebanyak 3 kali hanya dalam kurun waktu 2 minggu pada bulan Mei lalu.
Akibat ulah kanjinya, duda satu ini terancam pidana sebagaimana yang atur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014, perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Pwrubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
Data terhimpun peristiwa yang sampai merenggut keperawanan korban ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka (Tsk) melalui jejaring sosial Facebook pada bulan Maret lalu. Tidak butuh lama bagi Tsk, untuk dapat meyakini korbannya, hingga pada bulan April keduanya resmi menjalin kasih asmara. Korban yang hanya tinggal bertiga bersama sang nenek dan kakek, karena ibunya bermalam dikebun, menjadikan keduanya rajin untuk bertemu di rumah korban.
Puncaknya pada minggu pertama bulan Mei (Korban dan Tsk lupa tanggal dan harinya), dengan jurus rayuan mautnya akhirnya korban membiarkan mahkota miliknya direnggut kekasih yang juga sudah diketahui Tsk berstatus duda.
"Awalnya aku menolak dan tidak mau, dengan alasan takut hamil, tapi dia (Tsk,red) terus merayu, dan berjanji akan bertanggung jawab jika nanti sampai saya hamil," keterangan korban Kepada Penyidik Unit Sat Res PPA Poles Kepahiang.
Dijelaskan korban, berhasil melakukan yang pertama, hanya berselang 4 hari dari kejadian pertama ini Tsk kembali menemui korban di rumahnya, dan kembali berhasil melakukan persetubuhan untuk yang kedua kalinya. Tidak cukup disitu untuk yang ketiga kalinya, korban terperdaya bujuk rayu Tsk yang akan siap menikahinya jika nanti hamil, hingga relah kembali disetubuhi Tsk. Menariknya perbuatan ini selalu dilakukan Tsk di teras samping rumah korban.
Namun sayang janji manis Tsk, berangsur angsur mulai berubah pahit, Tsk sudah jarang menemui korban, hingga untuk dihubungi melalui ponselnya juga tidak bisa. Ditengah kepanikan itu, korban yang belum siap menanggung malu atas apa yang sudah dilakukannya pada Tsk berusaha menenggak racun. Atas dasar inilah pada tanggal 23 Juni kasus ini mulai terkuak kepermukaan, saat keluarga korban menggali informasi hingga korban nekat ingin mengakhiri hidupnya dengan menengak racun rumput.
Bak petir disiang hari, terkejutnya keluarga korban mendengar pengakuan korban jika dirinya sudah tidak suci lagi akibat janji manis Tsk. Tidak terima dengan apa yang dialami korban, Ibu korban hari itu juga melaporkan perbuatan tsk kepada putrinya yang masih dibawah umur ke Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, MH, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah berhasil mengamankan seorang duda warga Curup Utara RL yang di duga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Oelaku sudah kita amankan dan sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." Ungkap Kasat.
pelaku diamankan di tepian jalan Desa Perbo Curup Utara RL saat Tsk berjalan sendirian diwilayah desa setempat, sekira Pukul 17.00 WIB haru Jumat (26/6). (CE7)

Sumber: