Pemda Terbitkan Perda Pemanfaatan Limbah

Pemda Terbitkan Perda Pemanfaatan Limbah

LEBONG, CE - Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menerbitkan Perda pemanfaatan limbah.
"Hal itu dalam rangka pemulihan lingkungan dan manfaatkan limbah yang tidak terpakai menjadi bermanfaat yakni menjadi pupuk kompos. Kecuali limbah medis," ungkapnya.
Menurut Bupati, bahwa Lebong ini tidak seluruh wilayah persawahan bisa panen dua kali dan tiga kali tetapi ada panen satu kali dalam setahun karena kultur wilayahnya berbeda-beda. Jadi untuk pemulihan lingkungan yang dikatakan ada belerang bisa ditabur pupuk kompos supaya tanahnya pulih kembali, tetapi ini juga harus ada normalisasi.
"Kita ketahui di Lebong ini tidak seluruh wilayah persawahan, panen padi sampai 2 kali dan tiga kali dalam satu tahun," ujarnya.
Kedepannya dirinya akan rapat lagi bersama seluruh Kades, Lurah dan Camat se Kabupaten Lebong, supaya ini pemanfaatan limbah yang tidak terpakai menjadi bisa dimanfaatkan menjadi pupuk kompos secara keseluruhan mungkin melalui Bumdes. Maka dirinya meminta agar membuat surat edaran agar seluruh Bumdes yang ada di desa agar membeli mesin untuk membuat pupuk kompos, supaya desa-desa ada menyediakan pupuk kompos.
"Semua membuat kompos yang mudah-mudah terlebihdahulu, misalnya jerami padi dibuat menjadi pupuk kompos," tandasnya. (CE4)

Sumber: