Edarkan Ganja, Residivis Diciduk
KEPAHIANG, CE - RH (27) warga Desa Kampung Bogor Kepahiang, bisa dipastikan akan lama menjadi penghuni Hotel Prodeo Lapas Curup. Ulah nekatnya menyimpan dan menjual barang haram jenis ganja yang selama ini menjadi profesinya, berakhir ditangan polisi, Senin (6/7) sekira pukul 20.00 WIB, RH diamankan polisi berserta barang bukti 1 paket sedang Ganja di rumahnya di Desa Kampung Bogor Kepahiang.
Data terhimpun RH, pernah menjadi penghuni Lapas Curup selam 8 bulan pada tahun 2015, dalam kasus yang sama. Tidak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya karena saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih yang disimpan Tsk di pagar sampung runahnya.
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM, jika RH selama ini memang sudah menjadi target dari pihaknya. Karena dari hasil penyidikan diketahui juga jika RH merupakan bandar peredaran narkoba jenis ganja yang selama ini ada di Kabupaten Kepahiang. Lanjut Kasat dari pengajuan Tsk pula, jika barang haram tersebut didapatkan Tsk dari salah seorang bandar vesar yang ada di Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
"Tsk kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, memang semula Tsk mengelak, karena didalam rumah Tsk kami tidak mendapatkan barang bukti. Tapi setelah kami lakukan pengeledahan hingga keluar rumah, kami dapatkan ada bungkusan kertas warna putih yang didalamnya kami curigai berisi ganja, benar ternayata saat kami tampakan bungkusan itu, tsk tidak bisa lagi mengelak dan mengakui jika dalam bungkusan itu adalah ganja kering siap edar," ungkap Kasat.
Masih dijelaskannya, dari hasil penyidikan awal, diakui Tsk kalau barang tersebut baru saja dibelinya dari daerah Kabupaten Empat Lawang Sumsel, yang dibelinya dari seseorang dengan cara patungan bersama dengan salah seorang rekannya yang lain.
"Kami masih pengembangan untuk mendapatkan tsk yang lain, karena dari pengakuannya, tsk tidak sendirian melainkan ada orang lain juga yang terlibat dalan mendapatkan barang haram ini," ujarnya.
Atas perbuatannya ditegaskan Kasat, RH diancam dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (CE7)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Alasan Biker Masih Setia dengan Motor Bebek
- 2 Tips Jual Motor Bekas Agar Cepat Laku dan Mendapat Harga Terbaik
- 3 Mengenal Zodiak yang Paling Mudah Cemburu dan Cara Menghadapinya
- 4 Kebiasaan Umum yang Meningkatkan Konsentrasi Otakmu
- 5 Tips Penting untuk Nyoblos di Pilkada 2024: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan!
- 1 Alasan Biker Masih Setia dengan Motor Bebek
- 2 Tips Jual Motor Bekas Agar Cepat Laku dan Mendapat Harga Terbaik
- 3 Mengenal Zodiak yang Paling Mudah Cemburu dan Cara Menghadapinya
- 4 Kebiasaan Umum yang Meningkatkan Konsentrasi Otakmu
- 5 Tips Penting untuk Nyoblos di Pilkada 2024: Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan!