Polres Amankan Pelaku Curat, Korbannya PNS

Polres Amankan Pelaku Curat, Korbannya PNS

LEBONG, CE - Giat unit pidum Reskrim Polres Lebong, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dugaan tindak pidana "Pencurian Dengan Pemberatan" Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhpidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-208/VII / 2020 / SPKT / Res Lebong tanggal 14 Juli 2020.
Adapun korbannya, Yusmanidar (52) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang bertugas di Lebong. Kemudian tersangka yang diamankan AA (25) Warga desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong. Tkp di rumah jalan Purba nomor 48 kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto SH MH barang bukti yang diamankan satu unit Handphone merk VIVO Y19 C, warna biru, Satu unit Handphone merk Nokia, warna putih dan Satu bilah pisau dapur, bergagang warna merah. Kronologis kejadian selasa (14/07) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dari tidur langsung menuju ke pintu depan rumah, setelah itu korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci kain seprai kemudian korban melanjutkan mandi, setelah itu korban kembali pergi ke kamarnya, setelah sampai di dalam kamar, korban melihat 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y19 C, di atas bantal kasur telah hilang, lalu korban menuju keluar melihat 1 (satu) unit handphone nokia senter warna putih yang berada di atas meja makan juga telah hilang, kemudian korban melihat jendela rumah dalam keadaan rusak, lalu korban memintak tolong kepada warga sekitar.
"Tersangka sudah kita amankan dimapolres Lebong," sampainya.
Dirinya menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terhadap tersangka bahwa, setelah menerima laporan dari korban, kasat Reskrim Polres Lebong memerintahkan kanit pidum bersama anggota pidum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Pencurian tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, anggota pidum mendapatkan informasi bahwa ada orang yang ingin menjual 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19 C tanpa dilengkapi surat-surat / kotak yang sah, yang di tawarkan dijual beli online, aplikasi facebook, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit pidum terus melakukan penelusuran pemilik akun tersebut, setelah di dapatkan alat bukti yang cukup, anggota unit pidum melakukan pengamanan terhadap pelaku yang sedang bersama pacarnya.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela dengan mengunakan besi panjang yang telah dibuang oleh pelaku, dan 1 ( satu) bilah pisau dapur yang diamankan di rumah milik orang tua pelaku," tandasnya. (CE4)

Sumber: