Polisi Dalami TKP Lain, Soal Kasus Pencurian HP

Polisi Dalami TKP Lain, Soal Kasus Pencurian HP

LEBONG, CE - Penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong terus melakukan pengembangan atas telah ditangkapnya AA (25), warga Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong. AA diketahui melakukan pencurian HP milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Lebong.

Baca Juga:

Selain kejadian itu, juga dicurigai sudah sering melakukan aksinya di seputaran Kecamatan Amen dan Kecamatan Lebong Utara. Diketahui sebelumnya, AA harus berurusan dengan pihak kepolisan karena diduga menjadi pelaku aksi curat yang terjadi pada, Selasa (14/07) lalu. Dimana, korbannya adalah Yusmanidar (52) yang berdomisili di jalan Purba Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. Tersangka berhasil masuk kedalam rumah korban setelah mencongkel jendela rumah menggunakan besi panjang dan pisau dapur. Dari rumah korban, tersangka berhasil mengambil handphone merek Vivo y19 C dan handphone merek nokia. Aksinya terbongkar setelah setelah tersangka mengunggah handphone hasil curian melalui akun faceebook untuk dijual.
Dikatakan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Wijayanto SH MH menjelaskan bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Khusunya untuk mendalami keterlibatan dalam tindak pidana curat di tempat kejadian perkara (TKP) lain.
"Dengan bukti dan petunjuk yang ada mudah-mudahan kita ungkap TKP yang lain," katanya.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Namun hal ini juga masih akan didalami penyidik apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Pelaku ini menjalankan aksinya pada malam hari saat korban tidur," tandasnya. (CE4)

Sumber: