3 Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

3 Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

KEPAHIANG, CE - Tiga terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur masing-masing, RR (23) warga Desa Batu Ampar, DR (41) Warga Kelurahan Ujan Mas Atas dan NP(32) warga Desa Daspeta, yang saat ini tengah dalam penahanan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, terancam hukuman penjara selama 15 Tahun.

Baca Juga:

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP, melalui Kasat Resktim AKP Umar Fatah, SH, MH. Karena menurut Kasat ke 3 terduga dikenakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya saja yang berbeda, ada 2 LP dengan 2 korban yang berbeda tapi untuk pasal yang dikenakan sama Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat.
Karena dari dua kasus yang melibatkan 3 terduga ini, lanjut Kasat, semuanya sama kasus pencabulan. Sekedar mengulas, RR (23) Pemuda asal Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi, diamankan Senin (3/8) atas pencabulan terhadap Kuncup (13) --bukan nama sebenarnya--warga Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong Peristiwa tidak senonoh ini dilakukan RR terhadap korban pada 23 Juli lalu di pondok kebun milik terduga, dengan sebelumnya korban diajak terduga mengengak Miras jenis Tuak. Sedangkan DR (41) warga Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas dan NP (38) warga Desa Daspetah diamankan diruma masing-masing pada Selasa (4/8) atas dugaan tindak pidana pencabulan tehadap Layu (18) warga Kecamatan Ujan Mas. Dan ke 3 terduga saat ini masih dalam penahanan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. Korban pertama kali dicabuli terduga DR pada November 2019 lalu di Wilayah Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, dan korban kembali menerima perlakuan cabul dari terduga NP di bulan Februari 2020 di wilayah Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang. (CE7)

Sumber: