KSPI Seruduk Kantor DPRD Provinsi, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Keja

KSPI Seruduk Kantor DPRD Provinsi, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Keja

BENGKULU,CE - Puluhan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Bengkulu, Selasa (25/8) kemarin menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam orasinya mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Para pekerja yang tergabung dalam KSPI menilai RUU Omnibus Law Cipta kerja salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. Maka kami tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat," sampai Ketua Dewan Perwakilan KSPI Bengkulu, Roslan Efendi.

Dikatakan Roslan, aksi yang dilakukan hari ini di depan DPRD Provinsi Bengkulu serentak dengan aksi penolakan oleh KSPI di 20 provinsi Indonesia. Selain menolak RUU Cipta kerja, para buruh juga menuntut agar tidak ada lagi pemeberhentian kerja ditengah pandemi Covid-19.
"Kita juga menyuarakan hak para buruh yang diberhentikan dengan alasan Covid-19," katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, dalam pelaksanaan aksi yang mereka lakukan kemarin, tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan para buruh yang diwajibkan ikut rapid test sebelum dan sesudah mengikuti aksi.
"Kita wajibkan memakai masker, membawa hand sanitizer, dan melakukan physical distancing," tutupnya.

Sementara itu, dalam aksinya kemarin, KSPI sebenarnya menginginkan untuk bertemu dengan para anggota dewan provinsi. Namun sayangnya massa hanya berhasil menemui Plt Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H. M. Rizal.

Saat menerima rombongan, Rizal sendiri berjanji akan memenuhi keinginan massa yang ingin dipertemukan dengan anggota Dewan.
"Kita akan sampaikan ini kepada Ketua, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan untuk memfaslitasi massa dari KSPI untuk bertemu dengan anggota dewan yang terhormat," singkatnya. (CE2)

Untuk melihat video lengkap, silahkan klik icon medsos Curup Ekspress dibawah ini:

Sumber: