Jangan Bawa Massa Saat Pendaftaran

Jangan Bawa Massa Saat Pendaftaran

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong bakal membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 s/d tanggal 6 September 2020 mendatang. Dalam pelaksanannya, Paslon maupun Parpol pengusung disarankan untuk tidak membawa massa saat melakukan pendaftaran.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU RL, Visco Putra Alexander menyebut hal tersebut dilakukan agar tidak adanya kerumunan massa saat pendaftaran. Karena kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19.
"Sebenarnya tidak diperkenankan membawa massa. Namun juga tidak diatur secara rinci, jadi hanya disebut saat penyerahan berkas dokumen dilarang hadir dan berkerumunan saat pendaftaran Paslon," ujar Alex kepada CE, Kamis (27/8) kemarin.
Hanya saja menurut Alex, untuk masuk ke dalam ruang KPU menerapkan protokol kesehatan sehingga orang-orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan saat melakukan pendaftaran itu dibatasi.
"Yang boleh masuk ke ruangan itu, seperti Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), pimpinan partai politik dan tim penghubung. Karena Paslon dan pimpinan partai politik itu wajib hadir saat pendaftaran Paslon," pungkasnya. (CE5)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: