Jelang Pilkada 1.340, Warga Belum Miliki KTP Elektronik

Jelang Pilkada 1.340, Warga Belum Miliki KTP Elektronik

LEBONG, CE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, hingga saat ini tercatat masih ada 1.340 warga yang tersebar di 12 Kecamatan dlaam Kabupaten Lebong belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong Elva Mardiana SIp MSi melalui Kabid Pemamfaatan data dan inovasi pelayanan Tri Handayani MSi mengatakan bahwa, berdasarkan data terakhir yang telah diinput pihaknya tercatat masih ada sekitar 1.340 warga Lebong yang belum melakukan perekaman untuk membuat KTP. Dimana, pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilhan Bupati dan wakil Bupati, suara dari masyarakat nanti sangat diperlukan.
"Iya, hingga hari ini (kemarin,red) berdasarkan data terakhir tercatat masih ada sebanyak 1.340 warga yang belum rekam untuk membuat KTP," katanya.
Menurutnya, bahwa ntuk total jumlah wajib KTP berdasarkan umur terdata sebanyak 77.358 penduduk atau warga wajib memiliki KTP, sementara sampai saat ini warga yang sudah melakukan perekaman dan cetak KTP sebanyak 76.018 warga. Artinya, masih ada sekitar 1.340 warga yang belum melakukan perekaman untuk membuat KTP.
"Memang dari sisa wajib KTP ini jumlahnya tidak banyak, sebagai upaya kita untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini, Dinas Dukcapil melakukan jemput bola ke sekolah hingga ke tingkat Kecamatan bagi mereka yang belum rekam KTP. Sehingga pada pelaksanaan pencoblosan nantinya mereka bisa menyumbangkan suaranya untuk menentukan pemimpin kedepannya," ungkapnya.
Sementara itu, jumlah blangko KTP yang tersedia di Disdukcapil masih sangat aman. Sebab dari sisa jumlah wajib KTP yang belum rekam tersebut. Blanko yang sudah tersedia ada sebanyak 4.346 belanko. Maka dari itu, pihaknya berharap agar warga yang belum rekam KTP bisa untuk datang dengan sendirinya ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman.
"Kami mengimbau bagi warga Lebong yang sudah berusia 17 tahun segera megurus KTP ke kantor Dukcapil. Dengan demikian, pada Pilkada serentak mendatang warga bisa menyumbangkan suaranya sehingga tidak kehilangan hak politik. Terlebih, kerja sama dari semua pihak akan menentukan suksesnya pelaksanaan Pikada," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: