KPU Koreksi Titik-titik Pemasangan APK

KPU Koreksi Titik-titik Pemasangan APK

LEBONG, CE - Sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong bersama pihak terkait akan turun langsung kelapangan untuk melakukan koreksi kembali titik pemasangan.
Dikatakan Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan bahwa, mengenai titik-titik pemasangan APK sendiri, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, TNI dan Polri serta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu).
"Namun kita belum menentukan berapa titik yang nantinya boleh dipasang APK dan berapa titik yang berstatus zona hijau," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, hal tersebut dikarenakan, ada beberapa perubahan titik pemasangan APK yang berubah dari titik-titik pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2018 yang lalu. Seperti masukan dari Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, seperti di Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya, ada lokasi tanah yang sebelumnya bisa dipasang APK namun saat ini sudah tidak bisa lagi.
"Karena lokasi tersebut sudah dibangun rumah penduduk dan masih ada wilayah lainnya yang telah berubah," ungkapnya.
Diungkapnya bahwa, untuk itulah dalam waktu dekat pihaknya akan turun bersama dengan stakeholder terkait untuk meninjau titik pemasangan APK sesuai dengan masukan dari Kesbangpol. Sehingga nantinya, penentuan titik pemasangan APK tidak menyalahi aturan.
"Secepatnya kita akan turun bersama, mengingat rangkaian pelaksanaan pemilihan sudah dimulai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHK) Lebong, terkait titik-titik yang harus bersih dari APK seperti kawasan mulai dari simpang 3 Presedium hingga simpang 3 Kejaksaan Negeri, taman kota, tempat Pemakaman Umum serta yang lainnya.
"Untuk itulah kita akan melakukan koreksi kembali sebelum menerbitkan SK pemasangan titik APK," katanya.
Sementara itu, untuk titik-titik pemasangan APK pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu, setidaknya ada sebanyak 138 titik ditetapkan sebagai kawasan zona hijau atau bebas dari pemasangan APK yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong.
"Untuk Pilkada tahun ini, kita belum bisa memastikan apakah jumlah titik zona hijau akan bertambah atau berkurang," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: