Kabid Sosial Bantah Coret KPM BST

Kabid Sosial Bantah Coret KPM BST

LEBONG, CE - Terkait dengan adanya isu warga yang tidak tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), pada penyaluran tahap 4 dan 5. Sedangkan sebelumnya tercatat masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada penyaluran tahap 1, 2 dan 3. Dari BST dampak pandemi Covid-19 di coret pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong. Isu itu disanggah langsung oleh pihak Dinas PMDSos Lebong, oleh Kepala Bidang (Kabid) Sosial Yasir Hadibroto SE ketika dikonfirmasi kemarin. Berkaitan dengan hal itu, Yasir tak menampik adanya KPM tidak menerima. Namun, Yasir menerangkan untuk KPM yang sebelumnya menerima BST dampak Covid-19 pada tahap 1, 2, dan 3 waktu lalu, dan pada penyaluran BST tahap 4 dan 5 tidak lagi menerima.
"Hal itu disebabkan oleh adanya pergeseran data," ungkapnya.
Dikatakannya bahwa, dimana mereka yang sebelumnya terdaftar di By Name By Address (BNBA) BST bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos) kini telah masuk kedalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan. Artinya, lanjutnya, yang bersangkutan tidak lagi menerima BST Kemensos itu, akan menerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Jadi, KPM atas nama Minyana itu termasuk kedalam BNBA BPNT perluasan.
"Penerima BST itu akan dialihkan ke BPNT perluasan," terangnya.
Kemudian dirinya mengatakan bahwa, ditanya kapan tahap untuk waktu penyaluran BPNT perluasan itu direalisasikan? Yasir mengaku, pihaknya belum mengetahui tahapan kapan akan mulai dilaksanakan. Disisi lain, saat ini pihaknya tengah menunggu, kemungkinan adanya penyaluran BPNT susulan. Jika tidak ada maka pihaknya akan segera mengejar juklak juknis BPNT perluasan.
"Kita tunggu apakah ada susulan, kalau tidak kita kejar juklak juknis perluasan BPNT," ungkapnya.
Sedangkan untuk KPM atas nama Minyana, yang tidak menerima BST tahap 4 itu, Yasir memastikan, tidak ada pengajuan penghapusan dari pihak manapun. Namun, pada sistem nama tersebut sudah terdaftar di BNBA BPNT perluasan.
"Tidak ada yang mengajukan penghapusan, tapi setelah kami cek sudah masuk kedalam BNBA BPNT perluasan," tandasnya. (CE4)

Sumber: