Lokasi Tambang Tak Berizin

Lokasi Tambang Tak Berizin

CURUP, CE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika tambang galian C yang menjadi lokasi tewasnya salah satu pekerja di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, tidak masuk dalam daftar tambang yang berizin.
"Dari daftar yang kita miliki tambang tersebut tidak masuk dalam daftar tambang yang miliki izin, karena kita juga daftar ini dikirim provinsi dan izin ini ada di provinsi," sampai Kadis PMPTSP Rejang Lebong, Bambang Bidiono SE.

Baca Juga:

Lebih jauh Bambang menyampaikan, jika soal izin ini jika tidak masuk dalam daftar tersebut berati belum miliki izin. Dimana untuk Curup Timur hanya ada satu izin, yakni tambang Galian C yang ada di Desa Duku Ilir, sehingga untuk Karang Anyar tidak ada sama sakali.
"Namun saya tidak tahu ya, siapa tau masih dalam pengurusan atau proses, karena ini diprovinsi pengurusannya, dan kita sifatnya hanya rekomendasi dan pajak saja," jelasnya.
Terkait adanya salah satu pekerja yang tewas dilokasi tersebut pihaknya sangat menyayangkan, hal ini seharusnya tidak terjadi. Pasalnya jika mereka yang miliki izin maka melengkapi syarat yang ditentukan termasuk di dalamnya SOP kerja dan ada pula jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari pemilik tambang yang diberikan.
"Karena ini mutlak harus di lengkapi, karena masuk dalam syarat untuk izin tambang," ungkapnya.
Serta sudah seharusnya tambang yang ada di Rejang Lebong ini miliki izin legalitas, hal ini agar mereka mendapat pembinaan dari pihaknya dan ESDM provinsi, sehingga tambang mereka juga bisa dibantu agar dapat lebih maju, dan sudah selayaknya sebagai warga negara yang mendapatkan keuntungan untuk taat administrasi termasuk perizinan. (CE1)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: