KPU Revisi Zona Pemasangan APK

KPU Revisi Zona Pemasangan APK

LEBONG, CE - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan melakukan revisi zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2020 akan datang.
Komisoner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Lebong Effan Lavandes mangatakan bahwa hal tersebut menyikapi masukan dari pemerintah daerah. Dirinya mengakui memang ada beberapa titik zona yang akan direvisi, yakni di kecamatan Kecamatan Uram Jaya dan Kecamatan Lebong Selatan.
"Revisi itu picu misalnya semula tanah kosong, namun sekarang sudah ada bangunan masjid. Makanya, kita akan segera merevisi keputusan terkait titik pemasangan APK dalam rangka melayani dan memenuhi kebutuhan peserta pemilu untuk melaksanakan tahapan kampanye," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa, berangkat dari hal tersebut, usulan revisi zona disampaikan kepada pemerintah daerah. Rencananya Kamis (03/09) pemda akan menyerahkan dimana saja titik yang bisa dijadikan zona pemasangan APK. Usulan revisi juga ditenggarai mengingat kawasan sepanjang jalan Kelurahan Tanjung Agung bukan lagi zona terlarang, atau persisnya kawasan dalam lingkup ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya pemasangan alat peraga kampanye semata untuk berikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat, sesuai daerah pemilihannya. Selain itu, dengan tersedianya ruang yang cukup, peserta pemilu juga diharapkan tidak lagi melanggar aturan zona pemasangan APK.
"Kalau dari hasil rapat. Itu bukan lagi zona hijau (RTH). Tapi, nanti kita tunggu dimana saja titiknya," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: