Niat Melerai, Warga Kena Bacok
LEBONG, CE - Lantaran berniat ingin mendamaikan pertikaian yang di alami sang adik bersama rekannya. Alit Sunandar (30) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong tewas usai mengalami luka bacok oleh tersangka berinisial RP (41) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kelurahan Kampung Jawa Kabupaten Lebong, persisnya dekat SMPN 01 Lebong.
Disisi lain peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.09 WIB, pada Jum'at (28/08) lalu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa (01/9) di Mapolres Lebong menyampaikan kejadian ini terjadi lantaran ada perselisihan paham antara adek ipar korban dengan adik kandung tersangka, tiga hari sebelum kejadian.
Selama menyelidki kasus ini, wartawan sering mendapat informasi simpang siur di masyarakat. Ada yang bilang, korban jadi salah sasaran. Bahkan, ada yang menyebutkan korban dan pelaku secara kebetulan bertemu di lapangan.
Namun, polisi menemukan titik terang atas kasus tersebut setelah menggali apakah sebelumnya korban dan pelaku memiliki masalah atau tidak sebelum dibunuh di TKP. Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, kasus ini di duga dilatarbelakangi atau bermotif ketersinggungan antara adik ipar korban dengan adik kandung pelaku itu. Mendapati kondisi itu, korban beritikad ingin mediasi antara adik iparnya dengan adik kandung tersangka. Hanya saja, mediasi itu gagal setelah adanya ketersinggungan dalam percakapan antara pelaku dan korban melalui telepon seluler.
"Maksud dan tujuan dari korban itu untuk mendamaikan, untuk menyelesaikan. Namun, pada saat adanya komunikasi pecakapan terjadinya ketersinggungan disana," katanya.
Adapun kronologi aksi pembunuhan terjadi saat korban dan pelaku melalui percakakapan ingin melakukan pertemuan di lokasi kejadian. Keduanya sempat terlibat selisih paham, setelah pelaku tidak terima dengan hasil percakapan melalui telepon seluler sebelumnya. Lantaran merasa tersinggung, pelaku yang sudah dilumut emosi langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang.
"Korban alami luka bacok dibagian perut dan kepala bagian kiri,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan bahwa, penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka terkait latar belakang pembunuhan itu, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 340 sub 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun". Tak hanya itu, ancaman itu sendiri terbilang wajar mengingat pelaku ini sendiri residivis dalam kasus penganiayaan.
"Kita sudah mengamankan barang bukti yang diamankan sarung dan parangnya, sendal jepit, dan lumuran darah disitu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut. Sekitar 3 jam, tim Reskrim Polsek Lebong Utara di-back up Polres Lebong berhasil mengamankan pelaku penusukan yang bersembunyi di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong jum'at (28/08) malam sekitar pukul 23.05 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Lebong Utara IPTU Danie Pamungkas Setyawan, yang berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di desa setempat. (CE4)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Sumber: