Bupati Cuti 26 September

Bupati Cuti 26 September

LEBONG, CE - Kabag Pemerintahan Setda Lebong, M Subhan Ferry Susanto menyampaikan masa cuti Bupati Rosjonsyah akan dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang. Cuti ini disampaikan Kabag, terkait dengan cuti kepala daerah dalam hal ini Bupati Lebong yang rencananya maju dalam Pilkada Bengkulu. Disisi lain lamanya cuti kampanye ini disesuaikan dengan masa kampanye PKPU nomor 5 tahun 2020 mulai 26 september sampai 5 desember.

"26 september sampai 5 desember masa cuti Bupati," tegasnya.
Dirinya mengatakan bahwa terkait dengan Bupati yang masuk masa cuti, untuk pengganti sementaranya yang menetapkannya mentri berdasarkan usulan Gubernur. Seandainya kalau Wakil Bupati (Wabup) tidak maju pilkada otomatis di Undang-undang nomor 23 Wabup yang menjalankan fungsi pelaksanaan Bupati selaku kepala daerah karena Bupati berhalangan untuk sementara, tetapi kalau Wabup maju Pilkada yang menetapkan Mentri atas usulan dari Gubernur karena Gunernur wakil pemerintah pusat.

"Terkait untuk pengganti sementara yang menjalankan fungsi Bupati, kalau misalnya Wabup tidak Calon di undang-undang nomor 23 Wabup yang menjalankan," ungkapnya.
Dijelaskannya kalau misalnya Wabup maju Pilkada yang menentukan fungsi Bupati selaku kepala daerah Mentri atas usulan Gubernur siapa yang ditunjuk. Dikatakannya bahwa, terkait dengan cuti Bupati pada 7 september mendatang dirinya akan mengajukan usulan kepada Gubernur.
"Insyaallah pada 7 september ini, kita akan mengajukan usulan kepada Gubernur," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: