Jatah Cuti Bupati 71 Hari
CURUP, CE - Calon petahana yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang wajib cuti selama 71 hari selama kampanye terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Termasuk Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi jikalau maju dalam Pilgub Bengkulu mendatang.
"Iya pak Bupati wajib cuti jika nanti maju Pilgub Bengkulu mendatang," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) RL, H RA Denni SH MSi kepada CE, Rabu (2/9) kemarin.
Menurut Sekda, bahwa kewajiban cuti tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Jadi Bupati dalam hal ini diatur cukup cuti saja. Karena saat ini masih menjabat sebagai Bupati. Secara otomatis untuk pengganti sementaranya yakni Wakil Bupati jika wabup tidak mencalon lagi," katanya.
Untuk proses pengambilan cuti kampanye, lanjut Sekda nanti melalui pengajuan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sementara hak-hak cuti yang dimaksud, sesuai dengan aturan yakni hak cuti diluar tanggungan negara. Namun untuk bulanan Bupati itu tetap diberikan. Hanya saja, hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait fasilitas negara seperti rumah dinas. Apakah boleh atau tidak boleh selama masa cuti, dan itu akan kita koordinasikan lebih lanjut," ujarnya.
Di sisi lain, jikapun nantinya Bupati RL cuti maju Pilgub Bengkulu, Sekda memastikan bahwa pelayanan pemerintahan tetap berjalan. (CE5)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>