SK Penghapusan Pajak Dicabut

SK Penghapusan Pajak Dicabut

LEBONG, CE - Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 261 tahun 2020 tentang penghapusan pajak dan retrebusi daerah akibat wabah Covid-19 yang berlaku sejak bulan April 2020 dicabut. Pencabutan SK Bupati ini sesuai dengan SK Bupati Lebong nomor 265 tahun 2020. Dengan demikian 6 pajak dan retrebusi yang sempat dihapuskan, kembali akan ditarik.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Rudi Hartono SE mengatakan tindaklanjut atas SK Bupati nomor 265 tahun 2020 tentang pencabutan SK Bupati Lebong nomor 261 tahun 2020, keluarlah surat Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 973/508/BKD-03/2020 yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut pajak dan retrebusi daerah.
"Untuk OPD pemungut untuk kembali melakukan aktifitas pemungutan pajak dan retrebusi," ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai surat edaran dari Sekda Lebong, untuk pemungutan pajak dan Retrebusi sendiri dimulai pada tanggal 1 September 2020 ini. Akan tetapi karena SK Bupati baru baru diterima, maka untuk surat dari Sekda Lebong baru akan disampaikan kepada OPD terkait hari ini.
"Mulai hari ini surat dan SK kami distribusikan ke OPD terkait," ungkapnya.
Ditambahkannya, sejak bulan April yang lalu, Bupati Lebong mengambil kebijakan menghapuskan setidaknya 6 pajak dan retrebusi yaitu Pajak hiburan, pajak restoran, retrebusi parkir tepi jalan umum, retrebusi pelayanan pasar, retrebusi tempat rekreasi dan olahraga serta retrebusi persampahan atau Kebersihan.
"Kebijakan sendiri diambil Bupati untuk meringankan dan mengantisipasi ketidakstabilan ekonomi masyarakat akibat wabah covid-19," sampainya.

Sejak dihapuskannya 6 item pajak dan retrebusi, setidaknya sebesar Rp 200 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melayang, sementara berkurangnya PAD dikhwatirkan akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Lebong tahun depan, karena tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
"Karena saat ini sudah new normal dari Covid-19, maka kebijakan dicabut dan penarikan sendiri nantinya diperuntukan untuk pembangunan di kabupaten Lebong," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: