6 Raperda Sah Menjadi Perda, 5 Lagi Dikaji Ulang

6 Raperda Sah Menjadi Perda, 5 Lagi Dikaji Ulang

CE ONLINE - Dari total 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hanya 6 Raperda yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dijadikan Perda. Sementara sisanya 5 Raperda masih butuh pengkajian ulang. Disetujuinya 6 Raperda menjadi Perda setelah 5 fraksi yang ada di DPRD Lebong menyetujuinya yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat.

Sementara fraksi Perindo menyetujui semua ke 11 Raperda menjadi Perda. Adapun ke 6 reperda yang disetujui yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lebong no 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong. Kemudian Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Sementara 5 Raperda yang belum disetujui yaitu Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang mutu air dan kelas sungai di kabupaten Lebong, Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan, Raperda tentang sanitasi berbasis masyarakat dan Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal Radio.
Dikatakan Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan oleh Desi Fitria mengatakan bahwa, dengan disetujuinya 6 Raperda menjadi Perda nantinya dapat berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong.

"Kita dapat menerima dan menyetuji dari 11 raperda hanya 6 raperda yang menjadi Perda," sampainya.
Sementara itu, dari Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Wilyan Bachtiar SIP, menyampaikan bahwa dari ke 11 Raperda yang sebelumnya disampaikan memang dianggap perlu untuk disahkan menjadi Perda.
"Namun fraksi lain tidak menyetujui 5 Raperda sehingga hanya 6 Raperda yang disahkan," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: