Paslon Setor Akun Medsos ke KPU

Paslon Setor Akun Medsos ke KPU

CE ONLINE - Seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pemilu di Kabupaten Lebong, dipastikan sudah menyetor akun media sosial (medsos) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tercatat empat paslon juga akan melaksanakan kampanye melalui medsos. Total ada sebanyak 62 akun medsos yang akan menyapa pemilih di Lebong.

Disampaikan Ketua Divisi Parmas Sosialisasi dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes mengatakan, Paslon Dalhadi-Wawan mendaftarkan 20 akun medsos ke KPU. Kemudian Armansyah-Masropen 20 akun medsos, Kopli-Fahrurrozi sebanyak 20 akun medsos, serta Teguh-Nasirwan sebanyak 20 akun medsos.
"Setiap paslon maksimal 20 akun medsos. Itupun sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa, dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi parpol, gabungan parpol, paslon, dan atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial dengan ketentuan. Masing-masing, paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan Paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota.
"Seluruh akun sudah diserahkan oleh LO terakhir tanggal 27 September 2020. Akun yang disetor harus menggunakan foto paslon, visi misi, dan program kerja," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: